Press "Enter" to skip to content

Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan dengan Konstitusi

Social Media Share

JAKARTA, NP- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas jajaran Komisi Pemilihan Umum/KPU dan berpotensi pada penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum bertentangan dengan amanat konstitusi.

“Bahwa putusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MPR juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E yang mengamanatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” tegas Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Bamsoet juga menegaskan UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berhak memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Diakuinya dalam UU Pemilu memang membuka kesempatan dilakukannya penundaan Pemilu dan Pemilu susulan, akan tetapi mekanisme tersebut diatur secara ketat dan terbatas. Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.

Oleh karena itu, pimpinan MPR RI meminta KPU mendesak PN Jakpus memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka, mengingat pemilu merupakan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *