Perlintasan sebidang liar(Foto:Ist)
JAKARTA, NP – KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar yang baru dibuka warga. Keselamatan dan keamananan perjalanan Kereta Api (KA) dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting, yang terus menjadi fokus PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA.
“Hal ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan, yakni mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA,”kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Menurut dia, keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling beresiko dari sisi keselamatan dan keamanan. KAI Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta hingga kini secara proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel, karena sangat beresiko pada keselamatan dan keamanan perjalanan KA, serta warga masyarakat yang melintas.
Lebih jauh Eva menambahkan, bahwa pada Jumat (10/02) KAI Daop1 Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg yang dibangun oleh warga. Sebelum melakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
“Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup,”tegas Eva.
Adapun sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.
Menurut Eva, keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
PT KAI Daop 1 juga menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. (red)












Be First to Comment