Press "Enter" to skip to content

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Social Media Share

JAKARTA, NP- Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara terdakwa Ferdy Sambo menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang perkara pidana acara tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” sebut Jaksa.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” urai Jaksa.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada sidang perkara acara tuntutan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bersalah. Keduanya dituntut pidana delapan (8) tahun penjara.

Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan bersifat terbuka untuk umum disiarkan secara langsung melalui siaran TV Poll, juga kanal Youtube PN Jaksel. Atensi dan antusiasme publik yang besar terhadap kasus dugaan pembunuhan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuat PN Jaksel memutuskan perkara yang menyita perhatian publik ini disiarkan secara langsung.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *