JAKARTA, NP – Untuk meningkatkan kemampuan SDM di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 secara virtual, bertempat di Diskum AL, Gedung B4 Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/9).
Bintek Penyusunan Peraturan Perundangan-Undangan merupakan upaya pembinaan satuan terhadap pengembangan kemampuan para Perwira dan PNS TNI Angkatan Laut yang dilaksanakan secara bertahap, berlanjut dan berkesinambungan dengan pembekalan kemampuan berupa keterampilan dalam penyusunan naskah akademik dan draft peraturan perundang-undangan. Kegiatan Bintek ini merupakan aplikasi program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul.
Kegiatan ini merupakan yang keempat kali-nya diselenggarakan Diskum AL bekerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, diikuti 40 peserta dan akan dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 23 September 2021.
Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung S.H., M.H., menyampaikan bahwa, sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk dalam bidang pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, Perwira dan PNS TNI Angkatan Laut dituntut untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuan di bidang peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan masukan secara benar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta dapat menggunakan bekal pengetahuan tersebut seoptimal mungkin untuk mendukung peningkatan kinerja satuan.
“Dengan mempelajari dan memahami materi undang-undang tersebut, diharapkan peserta akan mampu memahami proses penyusunan peratauran perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan perundangan,” tutur Kadiskum AL.
Sementara itu Dirjen Kemenkumham, Prof.Dr. Hr. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., menyampaikan bahwa Bintek ini merupakan bentuk kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara TNI AL dan Kemenkumham khususnya Ditjen PP. Kebutuhan pengetahuan tentang penyusunan per-UU-an dirasakan sangat penting, karena demokrasi pada dasarnya didukung oleh tiga pilar utama yakni hukum, politik, dan ekonomi. Pilar hukum yang akan mengikat semua kebijakan politik dan ekonomi dalam bentuk peraturan maupun keputusan pemerintah, untuk ditaati dan dipedomani. Dirjen PP juga mengharapkan Peserta dapat mampu mengimplementasikan kemampuannya, seperti menyusun kedinasan dengan benar.(Dispenal)
Be First to Comment