Press "Enter" to skip to content

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Pesantren Wajib Bangun Sistem Safeguarding

Social Media Share
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said.(Foto: Kemenag)

 

JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model Safeguarding di lingkungan pesantren. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 itu menjadi acuan nasional bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dengan tata kelola lembaga.

Juknis yang ditetapkan pada 2 November 2026 tersebut menegaskan bahwa perlindungan santri tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Sebaliknya, pesantren harus membangun sistem pencegahan yang terencana, berkelanjutan, dan menjadi bagian dari budaya kelembagaan.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan juknis tersebut menjadi panduan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren dalam memperkuat tata kelola perlindungan santri melalui pendekatan Himayatu Thalabah atau safeguarding.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” ujar Basnang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, penyusunan juknis bertujuan menjaga pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak, sekaligus memastikan seluruh santri terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual.

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” katanya.

Basnang menjelaskan, penyusunan juknis memperhatikan karakteristik pesantren yang menerapkan pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam. Pola pendidikan tersebut merupakan kekuatan pesantren dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri.

Namun, intensitas interaksi dan kehidupan bersama dalam lingkungan tertutup juga berpotensi menimbulkan kerentanan yang harus dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, pendekatan child safeguarding dipilih sebagai kerangka perlindungan yang lebih luas daripada sekadar penanganan kasus. Pendekatan ini menekankan pencegahan secara berkelanjutan melalui pembenahan kebijakan, budaya kelembagaan, prosedur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab utama menciptakan lingkungan yang aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak.

Basnang berharap, juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, serta kerangka child safeguarding. Mereka juga diharapkan semakin mampu mengenali bentuk kekerasan, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, juknis memberikan panduan penyusunan kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, serta prosedur rekrutmen yang aman. Pesantren juga diarahkan membangun mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan menjamin kerahasiaan, disertai prosedur penanganan kasus yang cepat, tepat, serta mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Panduan tersebut turut mengatur layanan pemulihan bagi korban, pemulihan lingkungan pesantren setelah terjadi kasus, serta sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” tegas Basnang.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Kerja

Sistem perlindungan santri dalam juknis tersebut dibangun di atas empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi indikator dan bukti implementasi yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan yang ditandatangani pimpinan hingga register kasus dan laporan semesteran.

Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terintegrasi.

Pertama, SafeNorma, yakni kerangka konseptual dan regulatif yang menjadi landasan perlindungan santri, baik dari aspek teologis maupun maqashid syariah. Mekanisme ini juga mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, keberpihakan kepada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas, transparansi prosedur, partisipasi santri, serta prinsip tidak merugikan.

Kedua, SafeKader, yang mencakup mekanisme rekrutmen secara aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan santri.

Ketiga, SafeLapor, yakni penyediaan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses. Sedikitnya terdapat tiga kanal pelaporan internal, yaitu Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap ditindaklanjuti, sementara pelapor, korban, dan saksi dijamin terbebas dari segala bentuk pembalasan.

Keempat, SafeMitra, melalui penguatan jaringan Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus. Mekanisme ini mencakup tindakan perlindungan segera serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga aparat penegak hukum.

Kelima, SafeIndeks, berupa sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

Basnang menegaskan, mekanisme penanganan internal pesantren tidak boleh menggantikan ataupun menghambat proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Dimulai dari Langkah Sederhana

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menegaskan juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan secara langsung oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kapasitas kelembagaan.

Menurut Yusi, pesantren tidak harus menunggu tersedianya seluruh fasilitas untuk memulai penerapan sistem perlindungan santri. Sejumlah langkah sederhana bahkan dapat dilakukan pada bulan pertama.

Langkah tersebut antara lain meninjau kembali tata tertib pesantren dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di lokasi yang mudah dibaca santri, serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik.

Penandatanganan kode etik tersebut tidak hanya berlaku bagi pengasuh dan tenaga pendidik, tetapi juga seluruh personel pendukung, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan safeguarding tidak dapat diukur semata-mata dari tidak adanya laporan kekerasan. Minimnya laporan belum tentu menunjukkan lingkungan pesantren benar-benar aman, karena bisa saja santri belum memiliki keberanian atau kepercayaan untuk menyampaikan pengaduan.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Yusi menegaskan, penerapan sistem perlindungan santri harus menjadi tanggung jawab seluruh unsur pesantren. Hal tersebut sejalan dengan prinsip Child Safeguarding is everyone’s responsibility atau perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak.

Penerbitan juknis ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Juknis tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat dua kebijakan besar Kemenag, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta.

Melalui kebijakan tersebut, Pesantren Ramah Anak menjadi arah pengembangan kelembagaan, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya pendidikan yang humanis, Child Safeguarding menjadi sistem perlindungan, sedangkan pengawasan memastikan seluruh kebijakan berjalan secara konsisten.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *