Press "Enter" to skip to content

MUI Kecam Penyadapan Ilegal, Desak Polri Bongkar Motif hingga ke Akar

Social Media Share
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan tanggapan MUI terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat. (Foto: Dok)

 

JAKARTA, NP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang diduga menyasar Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

MUI menilai penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam serta mengancam hak privasi dan kehormatan seseorang.

Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (4/11/2026), menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang tindakan mengintai atau mencari-cari kelemahan dan privasi orang lain.

Menurutnya, tindakan tersebut termasuk kategori tajassus sebagaimana dilarang dalam Al Quran, Surah Al-Hujurat ayat 12. Islam, lanjutnya, mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia.

MUI juga mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan. Karena itu, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk kepentingan tertentu tidak dapat dibenarkan.

Penyalahgunaan kekuasaan dinilai mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah Mabes Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

MUI menegaskan, penetapan tersangka menjadi pengingat bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

Lebih jauh, MUI menilai dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara, pejabat publik, hingga elemen masyarakat, termasuk ormas dan LSM, berpotensi mengancam stabilitas nasional.

Untuk itu, MUI mendesak aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh motif di balik praktik penyadapan tersebut. Penanganan perkara harus dilakukan hingga ke akar-akarnya agar tidak menimbulkan spekulasi, kecurigaan, maupun prasangka di tengah masyarakat.

MUI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MUI berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga mampu menjaga kepercayaan publik serta memperkuat stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *