VIETNAM, NP – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan bahwa kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) hanya digunakan sebagai alat bantu dalam proses peradilan. Pengambilan keputusan tetap menjadi kewenangan hakim sebagai pemegang kendali utama dalam menegakkan keadilan.
Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam forum 4th ASEAN–China Justice Forum di Da Nang, Vietnam, pada 10 Oktober 2026. Dalam paparannya, Prim menekankan pentingnya menempatkan teknologi sebagai pendukung kerja peradilan, bukan sebagai pengganti peran manusia dalam memutus perkara.
“AI hanya berfungsi sebagai alat bantu. Keputusan tetap berada di tangan hakim karena teknologi tidak memiliki rasa keadilan maupun hati nurani,” demikian penegasan yang disampaikan dalam paparan tersebut.
Forum yang diselenggarakan Mahkamah Rakyat Agung Vietnam itu mengangkat tema “Enhancing Regional Judicial Cooperation in the Context of International Integration and the Digital Era”. Prim tampil pada sesi kedua sebagai bagian dari delegasi MA RI yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (12/10/2026), Prim menjelaskan bahwa modernisasi peradilan di Indonesia dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kebutuhan organisasi, dan ketersediaan anggaran.
Transformasi digital MA RI dimulai melalui Direktori Putusan pada 2007, kemudian dilanjutkan dengan penerapan E-Court pada 2018 dan e-Litigasi pada 2019. Pada 2022, pemanfaatan layanan elektronik diperluas untuk perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pendekatan bertahap tersebut dinilai penting mengingat luasnya cakupan wilayah kerja peradilan Indonesia. Sekitar 932 pengadilan tersebar di lebih dari 17.000 pulau sehingga penerapan sistem baru membutuhkan pengujian dan penyesuaian sebelum digunakan secara luas.
Direktori Putusan kini telah menampung lebih dari delapan juta putusan, dengan penambahan sekitar 80.000 putusan setiap bulan. Capaian itu menjadi salah satu gambaran perkembangan digitalisasi administrasi dan layanan informasi peradilan di Indonesia.
Prinsip kehati-hatian yang sama diterapkan dalam pemanfaatan AI. Teknologi tersebut digunakan untuk menunjang pekerjaan administratif dan teknis, sementara penilaian substantif serta keputusan hukum tetap menjadi tanggung jawab hakim.
Sejumlah penerapan telah dilakukan, antara lain penunjukan majelis hakim secara otomatis dan transkripsi rekaman persidangan secara otomatis yang telah berjalan sejak 2016. Selain itu, MA RI sedang mengembangkan sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi perkara-perkara yang memiliki kemiripan.
Prim juga mengungkapkan bahwa MA RI tengah mempertimbangkan penyusunan pedoman penggunaan generative AI di lingkungan peradilan. Pedoman tersebut diharapkan dapat memberikan arah pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kewenangan hakim dan prinsip-prinsip peradilan.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia mengajukan tiga usulan untuk memperkuat kerja sama regional dalam pengembangan peradilan digital. Pertama, pembentukan platform permanen untuk berbagi pedoman, praktik baik, dan pembelajaran antarnegara. Kedua, penyusunan prinsip bersama yang menekankan kendali manusia dan proporsionalitas dalam penggunaan AI. Ketiga, pertukaran pengalaman mengenai tahapan implementasi serta penganggaran dalam mengadopsi teknologi AI di lembaga peradilan.
Pada penutupan forum, para peserta mengesahkan Joint Statement of the 4th ASEAN–China Justice Forum dalam bahasa Inggris dan Mandarin. Pernyataan bersama tersebut menegaskan komitmen untuk memperdalam kerja sama dalam penanganan perkara pidana, perdata, dan komersial di tengah perkembangan era digital.
Forum juga mengapresiasi kemajuan negara-negara peserta dalam mengembangkan pengadilan elektronik, pengadilan cerdas, serta penerapan AI di lingkungan peradilan. Perkembangan tersebut dipandang membuka peluang untuk memperkuat modernisasi peradilan, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Bagi Indonesia, pengalaman transformasi digital tersebut menegaskan bahwa kemajuan teknologi perlu berjalan seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tanggung jawab manusia dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum. (red)







Be First to Comment