Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian penetapan LP2B nasional yang telah mencapai 87,52 persen, Selasa (8/9/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga September 2026, capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target yang semula ditetapkan untuk 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil percepatan selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), dan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Selasa (8/9/2026).
Capaian tersebut menunjukkan lonjakan dibandingkan awal tahun. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen. Sementara berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional saat itu baru 41,72 persen.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menetapkan target LP2B secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri dapat dihitung secara agregat di tingkat provinsi. Pemerintah juga memperkuat sinergi lintas kementerian melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Nusron menegaskan percepatan penetapan LP2B bukan semata persoalan tata ruang, tetapi bagian penting dari agenda ketahanan dan swasembada pangan nasional.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Nusron.
Namun, capaian nasional tersebut belum sepenuhnya merata. Masih terdapat tujuh provinsi dengan penetapan LP2B di bawah 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta tujuh provinsi tersebut memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan capaian. Meski demikian, angka penetapan yang sudah ada tidak boleh mengalami penurunan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Zulkifli.
Rapat koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kemenko Bidang Pangan, Senin (7/9/2026), turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (red)







Be First to Comment