Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
SE yang ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno. Melalui kebijakan tersebut, satuan pendidikan Islam dapat menyesuaikan jadwal, lokasi, maupun metode pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah.
“Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara,” ujar Suyitno di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kemenag juga meminta pimpinan satuan pendidikan Islam memastikan lingkungan dan sarana prasarana terbebas dari paparan abu vulkanik. Satuan pendidikan diminta menyediakan masker bagi warga sekolah, madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Jenis masker yang dianjurkan antara lain N95, KN95, KF94, dan FFP2. Masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara apabila jenis masker tersebut tidak tersedia.
“Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau menggunakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Suyitno.
Menurut dia, penyesuaian kegiatan pembelajaran harus disampaikan kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan secara jelas. Informasi yang disampaikan juga harus bersumber dari kanal resmi agar tidak memicu kepanikan.
“Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang,” tutur Suyitno.
Kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah meningkatnya aktivitas sejumlah gunung berapi. Dalam sepekan terakhir, Gunung Anak Krakatau di Banten, Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan mengalami erupsi atau peningkatan aktivitas.
Suyitno berharap aktivitas vulkanik segera mereda sehingga masyarakat, termasuk warga satuan pendidikan Islam, dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
“Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya,” harap Suyitno. (red)







Be First to Comment