Ilustrasi – Aktivitas pelayanan pengisian BBM di salah satu SPBU .(Foto: Dok)
JAKARTA, NP – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM di SPBU wilayah Sumatera Selatan. Pertamina menegaskan, ketentuan tersebut bukan kebijakan nasional.
Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai rencana tersebut berkembang luas dan memicu keresahan di masyarakat. Pertamina memastikan mekanisme pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan rencana tersebut merupakan mekanisme pengawasan lokal yang sebelumnya direncanakan di wilayah Sumatera Selatan, bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kitty, informasi dari wilayah Sumatera Selatan tersebut kemudian meluas dan menjadi pembahasan secara nasional sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi terus diperketat. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Pembinaan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan turut diperkuat melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (red)






Be First to Comment