Press "Enter" to skip to content

Transaksi Tanah Tak Cukup Siapkan Harga, Ada PPh dan BPHTB

Social Media Share

Ilustrasi – Masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penjual wajib membayar PPh, sedangkan pembeli dikenakan BPHTB sebelum proses peralihan hak.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu menyiapkan biaya tambahan di luar harga properti. Sebelum proses peralihan hak dilakukan, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli harus memenuhi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengingatkan, kewajiban tersebut perlu dipahami sejak awal agar proses jual beli tidak terkendala ketika memasuki tahapan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Ia menjelaskan, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB. Adapun Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat. Besaran dan mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Berbeda dengan BPHTB, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yakni penjual. Pajak itu dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kewajiban PPh tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan demikian, calon penjual maupun pembeli perlu memperhitungkan kewajiban pajak sejak awal transaksi. Kelengkapan dokumen sekaligus kesiapan biaya menjadi faktor penting agar proses peralihan hak tidak tertunda.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat memahami bahwa proses jual beli tanah atau bangunan tidak berhenti pada kesepakatan harga. Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh masing-masing pihak menjadi bagian penting sebelum proses peralihan hak dapat diselesaikan.

Dengan dokumen dan biaya yang telah dipersiapkan secara lengkap, proses peralihan hak diharapkan dapat berjalan sesuai target, bahkan dapat diselesaikan lebih cepat. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *