Press "Enter" to skip to content

PERINTIS 10 Hari Dikebut, Layanan Pertanahan Ditargetkan Berlaku Nasional 2027

Social Media Share

Petugas Kantor Pertanahan melayani masyarakat dalam program PERINTIS 10 Hari yang ditargetkan mempercepat proses Peralihan Hak.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program yang menargetkan penyelesaian layanan maksimal 10 hari tersebut menyasar sekitar 70% layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan Peralihan Hak menjadi prioritas karena mencakup berbagai transaksi pertanahan yang menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mulai dari jual beli, hibah hingga tukar-menukar.

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi dalam pers rilis yang diterima redaksi, Senin (31/8/2026).

Menurut Asnaedi, PERINTIS 10 Hari merupakan tahap awal dari transformasi layanan pertanahan secara menyeluruh. Setelah Peralihan Hak, transformasi akan diperluas ke layanan pendaftaran tanah pertama kali yang diperkirakan membuat cakupan layanan terdigitalisasi dan terintegrasi mencapai sekitar 80%.

Tahapan selanjutnya mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah. Dengan seluruh tahapan tersebut berjalan, transformasi layanan pertanahan ditargetkan mencakup seluruh layanan yang ada di ATR/BPN.

“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.

Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih diuji coba di 17 Kantah. Uji coba tersebut meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Uji coba yang dimulai sejak 17 Agustus 2026 itu menjadi tahap untuk menguji sekaligus menyempurnakan formula layanan sebelum diterapkan secara lebih luas. Pada 24 September 2026, jumlah Kantah yang menjalankan PERINTIS 10 Hari akan ditambah 24 Kantah.

Selanjutnya, pada Oktober 2026, program tersebut ditargetkan telah diterapkan di 100 Kantah. Perluasan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pilot project agar mekanisme layanan yang diterapkan benar-benar siap sebelum diberlakukan secara nasional.

Asnaedi menegaskan, Kementerian ATR/BPN membidik penerbitan Peraturan Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan PERINTIS 10 Hari paling lambat akhir Desember 2026. Jika regulasi tersebut terbit sesuai target, layanan Peralihan Hak dengan skema PERINTIS 10 Hari dapat diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2027.

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *