Press "Enter" to skip to content

Ribuan Perkara Litigasi Iklim Mengemuka, MA Perkuat Kapasitas Hakim Lingkungan

Social Media Share

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., saat memberikan sambutan dalam pembukaan Pelatihan Hakim Lingkungan Tingkat Lanjut di Tangerang, Senin (31/8/2026).(Foto: Ist)

TANGERANG, NP – Krisis iklim tak lagi hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah masuk ke ruang pengadilan. Lebih dari 3.000 perkara litigasi iklim (climate change litigation) tercatat di 55 yurisdiksi dan puluhan badan peradilan internasional maupun regional hingga 30 Juni 2025. Di Indonesia, sedikitnya 15 perkara litigasi iklim telah tercatat.

Perkembangan tersebut menunjukkan semakin strategisnya peran pengadilan dalam merespons dampak krisis iklim. Kondisi itu pula yang melatarbelakangi pelaksanaan pelatihan hakim lingkungan tingkat lanjut yang digelar Mahkamah Agung RI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Direktur Eksekutif ICEL Lasma Natalia Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pelatihan tersebut diarahkan untuk memperkuat perspektif hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup, khususnya perkara yang berkaitan dengan keadilan iklim.

“Maka, berdasarkan krisis iklim itu disusun pelatihan bersama tingkat lanjut hakim lingkungan dalam perspektif penanganan perkara yang berorientasi pada keadilan iklim, antara Mahkamah Agung RI dengan ICEL,” ujar Lasma dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Urgensi penguatan kapasitas hakim tersebut tidak terlepas dari semakin nyata dampak perubahan iklim. Suhu permukaan global meningkat 1,09 derajat Celsius pada periode 2011-2020 dibandingkan 1850-1900. Pada saat yang sama, permukaan laut rata-rata telah naik 0,2 meter sejak 1901 dan laju kenaikannya terus bertambah. Frekuensi serta intensitas cuaca ekstrem juga semakin memburuk.

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan hakim tidak dapat memandang persoalan lingkungan hidup sebagai sesuatu yang berada di luar tugas peradilan.

Dalam pembukaan pelatihan, Syamsul mengajak para hakim untuk berpikir terbuka karena hakim tidak hidup dalam ruang hampa dan merupakan bagian integral dari lingkungan hidup.

“Hakim juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui tugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara lingkungan hidup,” tegas Syamsul yang terpilih sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.

Ia berharap para hakim Indonesia dapat memperkaya perspektif dengan mempelajari praktik pengelolaan lingkungan hidup di negara lain. Salah satunya Norwegia yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap keberpihakan pada alam.

Syamsul mencontohkan dukungan Norwegia kepada Indonesia melalui donasi sekitar Rp16 triliun sebagai bagian dari upaya perlindungan hutan tropis dan pengurangan emisi karbon.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Sigit Triyono, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, menilai pengadilan memiliki posisi strategis dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Menurut Sigit, pengadilan tidak sekadar menjadi instrumen untuk memutus perkara. Lebih dari itu, lembaga peradilan dituntut mampu menghadirkan keadilan lingkungan yang substantif, termasuk bagi masyarakat yang terdampak.

“Maka, penanganan perkara lingkungan diperlukan pemahaman komprehensif, termasuk dalam menilai suatu alat bukti di persidangan. Harapannya, para peserta berperan aktif dalam pelatihan guna menguji cara pandang dan analisis terhadap suatu perkara lingkungan hidup, sehingga memberikan manfaat bagi peserta sendiri dan lembaga peradilan,” tambahnya.

Pelatihan hakim lingkungan tingkat lanjut tersebut berlangsung selama empat hari di Tangerang, mulai 31 Agustus hingga 3 September 2026. Kegiatan ini diharapkan memperkuat kemampuan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lingkungan hidup dengan perspektif yang lebih komprehensif serta berorientasi pada keadilan iklim. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *