Press "Enter" to skip to content

Motor Tabrak Palang JPL 15, KAI Daop 7 Ingatkan Bahaya Berkendara Mengantuk

Social Media Share

Petugas KAI Daop 7 Madiun melakukan perbaikan palang pintu perlintasan yang mengalami kerusakan setelah tertemper sepeda motor. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AD 4993 NY menabrak palang pintu perlintasan sebidang (JPL) 15 Km 181+266, petak jalan Geneng–Magetan, Sabtu (29/8/2026) dini hari. Pengendara motor dilaporkan tidak sadarkan diri setelah insiden yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB tersebut.

Saat kejadian, petugas JPL 15 tengah melayani perjalanan KA 12 (Turangga). Sepeda motor yang melintas kemudian menabrak palang pintu barier 1.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan insiden tersebut. Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi mengantuk karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“KAI Daop 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Tohari dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (29/8/2026).

Pengendara sepeda motor yang tidak sadarkan diri tersebut kemudian dibawa Polsek Geneng untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Ngawi.

KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi setelah menerima laporan kejadian. Selama proses penanganan, pengamanan perlintasan dilakukan menggunakan verboden untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

Unit Pam Karu A.1 Heru S turut menuju lokasi untuk membantu pengamanan. Sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba di lokasi dan melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang mengalami kerusakan.

KAI memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.

Tohari menegaskan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama saat melintasi perlintasan sebidang. Ketika palang pintu mulai menutup atau sudah tertutup, pengguna jalan wajib berhenti dan tidak menerobos.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api,” kata Tohari.

KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk berhenti ketika lampu sinyal perlintasan menyala, memperhatikan kondisi sekitar, dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas. Pengguna jalan dilarang menerobos palang pintu maupun berada di ruang manfaat jalur kereta api. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *