Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Gencarkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jelang HUT ke-81 RI

Social Media Share

Kobarkan semangat HUT ke-81 RI, KAI Daop 7 Madiun menggandeng Railfans Pecel +63 dan PPI Madiun mengkampanyekan keselamatan di perlintasan sebidang JPL 138 Kota Madiun. (Foto: Ist)

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat kampanye keselamatan di perlintasan sebidang menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Sosialisasi digelar di JPL 138 Kota Madiun dengan melibatkan komunitas pencinta kereta api (Railfans) Pecel +63 Madiun dan siswa Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, Minggu (16/8/2026).

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang tidak bisa hanya mengandalkan petugas. Kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kereta api.

“Pada momentum HUT ke-81 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Melalui semangat ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama,” ujar Tohari dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Menurut dia, pelibatan komunitas Railfans Pecel +63 dan PPI Madiun dilakukan agar pesan keselamatan tidak berhenti pada sosialisasi formal, tetapi dapat menjangkau masyarakat lebih luas, terutama generasi muda.

“Dalam kegiatan di JPL 138 Kota Madiun ini, kami sengaja menggandeng komunitas seperti Railfans Pecel +63 dan PPI agar pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih luas, khususnya kaum muda,” katanya.

Tohari menegaskan, jalur kereta api beserta ruang manfaat di sekitarnya merupakan kawasan berbahaya yang bukan tempat untuk beraktivitas. Karena itu, masyarakat diminta tidak menerobos perlintasan, mengabaikan rambu, maupun mengambil risiko saat kereta api akan melintas.

KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk menerapkan langkah “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan. Masyarakat juga diminta tidak membuat atau membangun perlintasan sebidang liar yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d mengatur kewenangan penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 mewajibkan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan momentum HUT ke-81 RI ini sebagai pengingat untuk selalu tertib, waspada, dan menghargai keselamatan bersama, khususnya di jalur kereta api,” tegas Tohari. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *