Prestasi membanggakan. Ketua PN Kotamobagu, Yajid, S.H., M.H., menerima penghargaan Peringkat I Penyelesaian Perkara Pidana se-Wilayah Hukum PT Manado dari Ketua PT Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., pada pembukaan Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana di Manado, Rabu (22/7/2026).(Foto: Ist)
MANADO, NP – Di tengah tingginya beban perkara dan keterbatasan jumlah hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu justru mencatatkan prestasi membanggakan. Pengadilan yang dipimpin Ketua PN Kotamobagu, Yajid, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Mooris Mengapul Sihombing, S.H., M.H., berhasil meraih peringkat pertama Penyelesaian Perkara Pidana se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari–Juli 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua PT Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana se-Wilayah Hukum PT Manado di Manado, Rabu (22/7/2026).
Prestasi itu menjadi semakin istimewa karena PN Kotamobagu hanya diperkuat enam hakim anggota di luar Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan. Dengan komposisi personel yang relatif terbatas, seluruh perkara tetap mampu diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan akuntabel.
Ketua PN Kotamobagu, Yajid, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan buah dari budaya kerja kolektif yang dibangun secara konsisten di lingkungan pengadilan.
“Peringkat pertama ini bukan sekadar penghargaan, tetapi cerminan komitmen seluruh aparatur PN Kotamobagu dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh hakim, pejabat teknis, dan aparatur yang bekerja dengan integritas dan disiplin tinggi,” ujar Yajid.
Senada dengan itu, Wakil Ketua PN Kotamobagu, Mooris Mengapul Sihombing, mengatakan keberhasilan tersebut tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui pengendalian beban kerja, pengawasan yang ketat, dan evaluasi berkelanjutan terhadap setiap tahapan penyelesaian perkara.
“Kunci utamanya adalah manajemen perkara yang disiplin, pengawasan yang efektif, serta sinergi seluruh unsur pengadilan. Dengan sistem kerja yang terukur, setiap perkara dapat dipantau hingga selesai tepat waktu,” katanya.
Berdasarkan data rekapitulasi perkara hingga Juli 2026, setiap hakim anggota PN Kotamobagu memikul beban antara 216 hingga 259 perkara, yang merupakan akumulasi perkara sisa tahun sebelumnya dan perkara baru tahun berjalan, baik pidana maupun perdata.
Stifany, S.H., M.H., menangani 259 perkara dengan capaian minutasi 185 perkara. M. Burhanuddin Yusuf, S.H., M.H., menangani 250 perkara dan telah menyelesaikan 178 perkara. Hengky Pranata Simanjuntak, S.H., menangani 225 perkara dengan penyelesaian 167 perkara.
Selanjutnya, Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H., M.H.Li., menangani 232 perkara dan telah menyelesaikan 172 perkara. Galih Devtayudha, S.H., menangani 216 perkara dengan capaian minutasi 155 perkara, sedangkan Bimo Putro Sejati, S.H., menangani 219 perkara dan berhasil menyelesaikan 159 perkara.
Tingginya produktivitas tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan jumlah hakim tidak menjadi penghalang bagi PN Kotamobagu untuk menjaga kualitas pelayanan peradilan. Sebaliknya, capaian itu menjadi bukti bahwa tata kelola perkara yang efektif, kepemimpinan yang kuat, dan soliditas seluruh aparatur mampu menghasilkan kinerja yang diakui di tingkat wilayah hukum PT Manado.
Penghargaan sebagai peringkat pertama penyelesaian perkara pidana ini sekaligus mempertegas posisi PN Kotamobagu sebagai salah satu pengadilan dengan performa terbaik di Sulawesi Utara dalam mewujudkan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (red)







Be First to Comment