Press "Enter" to skip to content

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Social Media Share

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Selasa (7/7/2026). Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Ketut Darpawan, S.H. menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan menjelaskan bahwa tindakan penahanan terhadap pemohon tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan subjektif penyidik. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai tidak sah secara hukum.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa adanya persoalan dalam proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

“Walaupun terdapat permasalahan dalam tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah,” ujar Hakim Ketut Darpawan dalam  pertimbangannya yang diterima redaksi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”

Hakim kemudian menetapkan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo sebagai tindakan yang tidak sah. Selain itu, hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon tidak sah.

Namun, permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi harkat dan martabat ditolak oleh majelis hakim. Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil serta menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sementara itu, Roy Suryo diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis (2/7/2026).

Sebagai informasi, putusan praperadilan kali ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan masih berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *