Press "Enter" to skip to content

Legislator PDIP Dukung Presiden Prabowo Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola KDKMP

Social Media Share

Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM), Rieke Diah Pitaloka. Legislator dari PDI Perjuangan (PDIP) ini mendukung Presiden Pranowo Subianto mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi payung hukum operasional yang komprehensif.(Foto: Rieke)

JAKARTA, NP- Pemerintah sedang mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi payung hukum operasional yang komprehensif.

Selain itu, guna mencegah tumpang tindih tata kelola program KDKMP di lapangan, perpres ini juga didorong sebagai umbrella regulation (payung hukum utama) bagi Koperasi Merah Putih untuk menyatukan dan mengharmonisasikan kebijakan operasional guna mencegah tumpang tindih tata kelola program.

“Saya mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih sebagai umbrella regulation,” ucap Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM) Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Legislator dari PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan perpres tersebut menjadi landasan tunggal bagi penyelenggaraan program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan. Yaitu sambil menunggu disahkannya UU Perkoperasian terbaru yang saat ini sednag dalam proses pembahasan anatara DPR RI dan Pemerintah.

KDKMP, kata dia merupakan instrumen strategis pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik yang diselesaikan, tetapi dari kualitas tata kelola yang menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasionalisasi.

“Hasil kajian menunjukkan masih adanya fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum SDM, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional,” sebutnya.

Karena itu, jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh.

“Regulasi yang terfragmentasi merupakan indikasi adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan secara legal-formal untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, mismanagement, hingga tindak pidana korupsi,” kata Rieke.

Tiga Rekomendasi

Lebih jauh, Rieke memberikan tiga rekomendasi agar persoalan tumpang tindih operasional pengelolaan KDKMP di lapangan bisa segera ditangani dengan baik.

Pertama, menduung agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih yang mengintegrasikan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, serta operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Kedua, mengembalikan Kementerian Koperasi sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program, pembina nasional koperasi, sekaligus Walidata Koperasi, yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketiga, pentingnya menjamin kepastian status hukum SDM, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta memastikan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *