Press "Enter" to skip to content

Kemenpar Apresiasi BPJPH Fasilitasi 31.548 Sertifikat Halal UMK Desa Wisata

Social Media Share

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha desa wisata dalam acara Penyerahan Sertifikat Halal secara Simbolis bagi Pelaku Usaha Desa Wisata di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/5/2026). (Foto: BPJPH)

KULON PROGO, NP- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas keberhasilannya mengakselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha desa wisata di seluruh Indonesia.

Hingga 29 Mei 2026, BPJPH telah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di 1.116 desa wisata pada 37 provinsi.

Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana kepada Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam acara Penyerahan Sertifikat Halal secara Simbolis bagi Pelaku Usaha Desa Wisata di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/5/2026).

Pada kesempatan itu, Menpar bersama Kepala BPJPH menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha desa wisata.

“Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut baru merupakan langkah awal mengingat potensi desa wisata dan pelaku usaha di Indonesia masih sangat besar.

“Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

Menurutnya, ketika produk-produk desa wisata telah bersertifikat halal, maka kepercayaan pasar meningkat, peluang usaha bertambah, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Karena itu, percepatan sertifikasi halal di desa wisata menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Program sertifikasi halal desa wisata merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian Pariwisata dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan pada 20 destinasi wisata pada 2025. Hingga 30 Mei 2026, kolaborasi tersebut telah menghasilkan 31.548 sertifikat halal pada 1.119 destinasi wisata di 34 provinsi.

Sementara itu, di Desa Wisata Jatimulyo sendiri terdapat 23 pelaku usaha wisata dengan 139 produk UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal.

Menurut Widiyanti, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas produk dan layanan wisata, penguatan kepercayaan wisatawan, serta perluasan manfaat ekonomi bagi masyarakat di destinasi wisata.

Sejalan dengan itu, Babe Haikal menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal di desa wisata selaras dengan visi Presiden Prabowo dan arah pembangunan nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.

Lebih jauh, pengembangan ekosistem halal di desa wisata juga mendukung peningkatan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global, khususnya pada sektor wisata ramah muslim. Semakin luas ketersediaan produk dan layanan halal yang terjamin, semakin kuat pula posisi Indonesia dalam berbagai indikator pariwisata muslim dunia, termasuk Global Muslim Travel Index (GMTI).

“Kami sangat mendukung pariwisata yang ramah pelanggan atau customer friendly tourism. Karena halal itu untuk semua. Halal itu kualitas. Halal itu traceability, transparency, dan trustability. Ketika wisatawan mendapatkan produk yang jelas asal-usulnya, prosesnya transparan, dan dapat dipercaya, maka kepercayaan terhadap destinasi wisata juga akan semakin meningkat,” jelas Babe Haikal.

Sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026, BPJPH telah mengalokasikan pembiayaan APBN sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk mendukung percepatan sertifikasi halal UMK di desa wisata. Dukungan tersebut memungkinkan puluhan ribu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal sebagai bekal meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan program SEHATI secara optimal. Menurut Babe Haikal, keberhasilan program sertifikasi halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang terbit, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran dan kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026, sekaligus memanfaatkan peluang besar pasar halal nasional maupun global. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *