Menteri Kesehatan menyampaikan keterangan pers mengenai penerapan label Nutri Level pada minuman berpemanis dalam jumpa pers di Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menghindari konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan yang dapat memicu berbagai penyakit tidak menular.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, konsumsi GGL berlebih berkontribusi pada meningkatnya risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Bahkan, empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar di BPJS Kesehatan berkaitan dengan pola konsumsi tersebut.
Sebagai ilustrasi, beban pembiayaan untuk gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Pada tahap awal, aturan ini tidak menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran sederhana.
Sebaliknya, usaha skala besar yang menyediakan minuman berpemanis siap saji—seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus—diwajibkan mencantumkan label Nutri Level sebagai bentuk edukasi kepada konsumen.
Label tersebut harus ditampilkan melalui berbagai media informasi, antara lain daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga menu pada aplikasi elektronik komersial.
Adapun Nutri Level terdiri atas empat kategori, yakni Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Semakin tinggi level, semakin besar kandungan GGL di dalam produk.
Penetapan Nutri Level didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL, yang harus didukung hasil pengujian dari laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi. (red)







Be First to Comment