Ilustrasi – Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. PT Bandung menolak banding PT KLM.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) telah tepat dan beralasan hukum.
Dalam perkara perdata Nomor 785/PDT/2025/PT BDG, PT Bandung menguatkan putusan tingkat pertama atas gugatan PT KLM terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, Prof. Basuki Wasis, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, serta Institut Pertanian Bogor (IPB).
Majelis Hakim yang diketuai Marisi Siregar dengan anggota Iman Gultom dan Setia Rina menyatakan, “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 8 Oktober 2025 yang dimohonkan banding.” Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (18/12/2025) dan disampaikan melalui keterangan tertulis Humas Mahkamah Agung, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, PN Cibinong telah mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat serta menyatakan gugatan PT KLM tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam memori bandingnya, PT KLM selaku Pembanding meminta agar Para Terbanding dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Namun, Para Terbanding menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum yang menyerang ahli dan akademisi yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Majelis Hakim PT Bandung menilai, Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat digugat karena tindakan berupa verifikasi lapangan, pengambilan sampel, serta analisis laboratorium atas kebakaran lahan pada 10 Juli 2018 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan tersebut sejalan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Tergugat II bertindak sebagai ahli berdasarkan surat izin resmi dari IPB dan penunjukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil analisis dan keterangan para ahli tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara gugatan KLHK terhadap PT KLM yang telah berkekuatan hukum tetap di seluruh tingkat peradilan.
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PT Bandung mengambil alih pertimbangan hukum PN Cibinong dan menguatkan putusan terkait eksepsi. “Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan banding tidak memuat hal baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga memori banding harus dikesampingkan,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Putusan ini menegaskan peran lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan sekaligus pelindung lingkungan hidup. Dengan merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, pengadilan menegaskan keberpihakannya pada kepentingan publik dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (red)







Be First to Comment