Berbagi di musim Natal: KAI Daop 7 Madiun menyalurkan barang lost and found untuk Panti Asuhan Kasih Harmoni Blitar.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menyambut Natal 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyalurkan bantuan berupa barang-barang lost and found kepada Panti Asuhan Kasih Harmoni Blitar, Senin (22/12). Bantuan ini berasal dari barang milik pelanggan yang tertinggal di stasiun atau di atas kereta, tidak diambil oleh pemiliknya, dan masih layak pakai.
Kegiatan ini dihadiri Manager Pengamanan (PAM) Daop 7 Madiun, Suraidi Tarigan, beserta tim PAM, serta pengurus dan penghuni panti asuhan yang terdiri dari anak-anak hingga lansia.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menekankan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus pengelolaan barang lost and found yang transparan dan bertanggung jawab. “Barang yang tidak diambil hingga melewati batas penyimpanan, dan masih layak pakai, kami salurkan kepada yang membutuhkan. Ini juga bagian dari semangat berbagi menjelang Natal,” ujar Tohari.
Dalam praktiknya, KAI membagi barang lost and found menjadi beberapa kategori:
- Barang Makanan – Makanan basah disimpan 1 x 24 jam, makanan kering hingga 7 x 24 jam.
- Barang Biasa – Barang seperti tumbler, topi, helm, jaket, dan charger, disimpan 30 hari.
- Barang Berharga – Telepon genggam, laptop, dan perhiasan, disimpan hingga 3 bulan.
Jika hingga batas waktu penyimpanan barang tidak diambil, KAI dapat menyalurkannya untuk kegiatan sosial sesuai ketentuan.
Ketua Pengurus Panti Asuhan Kasih Harmoni Blitar, Petrus Yondon Lily, menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut. Menurutnya, bantuan KAI sangat bermanfaat bagi anak-anak dan para lansia binaan yayasan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis dan sesi foto bersama. Melalui aksi ini, KAI Daop 7 Madiun berharap dapat mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat, sekaligus memohon doa agar perjalanan kereta api senantiasa selamat, aman, dan lancar, terutama saat momen libur Natal dan Tahun Baru. (red)







Be First to Comment