Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Jangan Buang dan Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Social Media Share

Asap dan sampah di jalur KA bisa ganggu kereta dan membahayakan warga. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1) mengingatkan masyarakat agar tidak membuang maupun membakar sampah di sepanjang jalur kereta api. Sosialisasi ini dilakukan untuk warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan, tindakan membuang atau membakar sampah di jalur KA dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Di sepanjang jalur tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), sehingga setiap gangguan dapat berdampak langsung pada keselamatan kereta.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga dan memasang banner yang melarang membuang dan membakar sampah,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Franoto menambahkan, membuang sampah di jalur KA juga melanggar hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api;
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf e menyebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan, sedangkan huruf g melarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 40 UU Pengelolaan Sampah, yaitu pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *