Beragam barang seperti headset bluetooth, tumbler, charger, topi, dan bantal leher diserahkan kepada Yayasan Rauf Al-Akrama, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan barang temuan (lost and found) yang transparan dan akuntabel. Barang-barang yang telah melewati masa penyimpanan sesuai ketentuan perusahaan disalurkan kepada dua yayasan sosial di Jakarta sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat.
Penyerahan Barang Temuan Periode Juli–Oktober 2025
Pada Kamis (20/11/2025) pukul 10.30 WIB, KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan 164 item barang kategori Barang Biasa yang terkumpul dari Pos Pengamanan (Pam) di tiga stasiun utama, yakni Pasar Senen, Gambir, dan Jakarta Kota.
Rinciannya sebagai berikut:
- Stasiun Pasar Senen: 121 item
- Stasiun Gambir: 41 item
- Stasiun Jakarta Kota: 2 item
Barang-barang yang disalurkan terdiri atas headset bluetooth, tumbler, charger, topi, hingga bantal leher. Seluruhnya diserahkan kepada Yayasan Rauf Al-Akrama, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Proses penyerahan dilakukan oleh Deputy Pam Opka Daop 1 Jakarta Muhammad Yamin dan Spv Pam Opka Triyoko Wasono, dan diterima langsung oleh pengurus yayasan, Sukir.
Kegiatan Serupa Dilakukan September 2025
Sebelumnya, pada Selasa (16/9/2025), KAI Daop 1 Jakarta juga menyalurkan 176 item barang temuan kategori Barang Biasa periode April–Juli 2025 kepada Yayasan Piatu Muslimin di Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Barang tersebut berasal dari:
- Stasiun Pasar Senen: 148 item
- Stasiun Gambir: 18 item
- Stasiun Jakarta Kota: 10 item
Bantuan berupa tumbler, charger, topi, dan bantal leher diserahkan oleh Muhammad Yamin, Triyoko Wasono, serta Karu PSE Hendrik Dwi I, dan diterima oleh pengasuh yayasan, Jordy Herian.
Landasan Hukum Pengelolaan Barang Temuan
Pengelolaan barang temuan di lingkungan KAI Daop 1 Jakarta mengacu pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan. Peraturan tersebut mengatur klasifikasi dan masa simpan barang sebagai berikut:
- Barang Makanan
- Makanan basah: masa simpan 1×24 jam
- Makanan kering: masa simpan 7×24 jam
- Barang Biasa
- Masa simpan 1×30 hari (1 bulan)
- Barang Berharga
- Masa simpan 3×30 hari (3 bulan)
Barang yang tidak diambil pemilik hingga masa penyimpanan berakhir akan disalurkan melalui yayasan sosial yang telah diverifikasi.
KAI: Komitmen Berkelanjutan
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan menjaga ketertiban administrasi barang temuan, sekaligus memastikan barang tersebut memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap penyaluran barang temuan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak yang membutuhkan. KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan ini secara berkelanjutan,” ujar Ixfan, Kamis (20/11/2025).
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau para pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan sebelum meninggalkan kereta maupun area stasiun guna mencegah barang tertinggal.
(red)







Be First to Comment