Komandan Kodaeral XI Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto bersama jajaran menunjukkan barang bukti rokok ilegal dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa cukai di Merauke.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Sebanyak 94 dus berisi 75.520 bungkus rokok ilegal diamankan dalam operasi penindakan yang melibatkan unsur intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Komandan Kodaeral XI Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Merauke melalui jalur laut menggunakan KM Spill Hasya.
“Penindakan ini merupakan komitmen nyata TNI AL, khususnya Kodaeral XI, dalam mendukung penegakan hukum serta melindungi perekonomian negara dari praktik peredaran barang ilegal,” ujar Joko saat konferensi pers di Holding Room Lantai I Mako Kodaeral XI, Merauke, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Pomal dan Staf Intelijen Kodaeral XI melakukan pemantauan terhadap pergerakan barang sejak kapal bersandar di Pelabuhan Umum Yos Sudarso Merauke pada 21 Juli 2026.
Setelah dibongkar dari kapal dan ditampung di salah satu Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), paket tersebut kemudian dikirim menuju Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, pada Selasa (28/7/2026). Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak melakukan penyergapan saat barang diterima oleh seseorang berinisial DARP (26).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan dus berisi rokok tanpa pita cukai. Hasil penggeledahan lanjutan memastikan jumlah barang bukti mencapai 94 dus atau 75.520 bungkus rokok ilegal.
Joko menegaskan, keberhasilan tersebut tidak hanya merupakan hasil kerja aparat, tetapi juga buah dari kepedulian masyarakat dan dukungan pihak jasa pengiriman dalam memberikan informasi awal.
“Kami mengapresiasi pihak jasa pengiriman dan masyarakat yang telah peduli memberikan informasi awal. Sinergi ini menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” katanya.
Dari hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,359 miliar. Sementara potensi kerugian penerimaan cukai negara diperkirakan sebesar Rp1,348 miliar.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang yang berhasil diamankan sekaligus potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp2,708 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti berikut pihak-pihak terkait masih diamankan di Mako Kodaeral XI. Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjalankan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperkuat pengawasan wilayah laut, mendukung penegakan hukum, serta mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat. (red)







Be First to Comment