Press "Enter" to skip to content

TNI AL Amankan Kapal KM Dolphin Diduga Bawa Narkotika di Perairan Karimun

Social Media Share

Tim Satgas Koarmada I dan Quick Response Lanal TBK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap KM Dolphin yang diduga membawa barang terlarang di laut Karimun.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Satgas Koarmada I dan Tim Quick Response Kodalral IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil mengamankan kapal KM Dolphin GT 22 yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (26/12/2025).

Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam siaran pers menyampaikan, KM Dolphin diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Tanjung Batu, menuju Tanjung Balai Karimun. Unsur TNI AL kemudian melakukan penghentian, penangkapan, dan pemeriksaan di laut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen Crew List dengan jumlah dan data pengawak kapal yang berada di atas kapal.

Selain pelanggaran administrasi pelayaran, tim gabungan juga menemukan barang terlarang yang diduga narkotika. Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak, berisi satu paket seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap (bong), serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung Amfetamin dan Metafetamin.

Data kapal yang diamankan: KM Dolphin, GT 22, jenis Cargo (kayu), berbendera Indonesia, dinakhodai oleh A, dimiliki oleh SH, membawa empat ABK, serta memuat 1.956 kardus produk campuran Nestle. Selain itu, barang milik ABK yang diamankan meliputi lima unit HP, satu unit Itel, dompet hitam, lima tas ransel, alat hisap sabu (bong), dua paket sabu 0,8 gram, dan korek api.

Kapal kemudian dikawal Patkamla Dolphin menuju Mako Lanal TBK untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan peristiwa tersebut, kapal beserta pengawak diduga melakukan pelanggaran UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sedangkan tiga orang (nakhoda dan dua ABK) diduga melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan pengamanan jalur laut ini menjadi wujud nyata implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, bahwa TNI AL berkomitmen menegakkan hukum di laut, mencegah tindak pidana lintas perairan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah laut yurisdiksi nasional guna mendukung stabilitas keamanan maritim Indonesia. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *