Press "Enter" to skip to content

Timsus Lanal Labuan Bajo Ungkap Upaya Penyelundupan Burung Tanpa Dokumen

Social Media Share

Suasana di Pelabuhan Labuan Bajo saat aparat gabungan mengamankan ratusan kotak berisi burung kicau hasil upaya penyelundupan untuk proses lebih lanjut.(Foto: Ist)

NTT, NP – Tim Khusus (Timsus) Lanal Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan laut serta kelestarian satwa liar dengan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung lokal di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/5/2026).

Dalam operasi pemeriksaan rutin tersebut, petugas Timsus menemukan sekitar 1.000 ekor burung kicau jenis pleci (Zosterops), 34 ekor burung samyong atau kancilan Flore (Pachycephala nudigula), serta 54 ekor burung decu belang yang dikemas dalam puluhan kotak tanpa ventilasi memadai. Seluruh satwa tersebut diketahui diangkut menggunakan truk ekspedisi rute Flores–Jawa.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa pengiriman satwa liar tersebut tidak disertai dokumen resmi yang dipersyaratkan, sehingga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto Psc(j), memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penguatan sinergi lintas instansi dalam menjaga wilayah kerja TNI Angkatan Laut.

“Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) VII mendukung penuh operasi ini sebagai bagian dari strategi pengamanan wilayah perairan timur. TNI AL berkomitmen memperkuat sinergitas antarinstansi untuk menutup celah jalur penyelundupan ilegal,” ujarnya. Ia menambahkan, “Perlindungan terhadap kekayaan hayati merupakan prioritas nasional, dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT.”

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan koordinasi lintas instansi guna menelusuri identitas pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam upaya pemberantasan kegiatan ilegal di laut.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *