Diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP’ di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (Foto: narasipos.com)
JAKARTA, NP- Komisi III DPR RI segera mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pembahasan RUU KUHAP antara DPR bersama pemerintah dilakukan transparan selama pembahasan RUU yang ditarget selesai akhir tahun 2025 ini.
“KUHAP InSyaAllah selesai pelaksanaan akhir tahun 2025. Ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia,” kata Rikwanto dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP’ di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya DPR RI telah mengesahkan RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). RUU KUHP telah disahkan pada 6 Desember 2022. Namun baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
RUU KUHP dan RUU KUHAP merupakan dua RUU yang berbeda, tetapi keduanya saling terkait. KUHP mengatur hukum pidana materiil, yaitu perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, sedangkan KUHAP mengatur hukum acara pidana, yaitu tata cara penegakan hukum pidana.
Rikwanto menambahkan jika RUU KUHAP disahkan kemudian diberlakukan maka akan menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyebut RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Rikwanto, Komisi III DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pembentukan Panja itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI hari ini menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
“Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada,” katanya.
Dia mengatakan Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat peduli hukum, dan akademisi. Termasuk yang diolah oleh Komisi III DPR RI dan badan legislatif lain.
“InSyaAllah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya,” katanya.
“Jadi intinya adalah KUHAP yang baru InSyaAllah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan,” tegas Rikwanto.
Di forum sama, Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah mendorong agar RUU KUHAP yang disusun DPR RI bisa melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Dia mengatakan KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.
“Nah bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan karena kalau dalam rancangan bukan maaf dalam tahap yang lama lebih banyak hak dari pelaku yang diakomodaai tapi hak dari korban itu sangat sedikit mungkin hanya bicara di satu pasal saja,” kata Firmansyah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara itu pun mengambil contoh pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian. Sementara selebihnya, kata dia, ada hak-hak korban yang terabaikan.
Untuk itu, Firmansyah berharap DPR RI bisa mengawal hal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Dia ingin RUU KUHAP tak hanya bicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.
“Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja speedy trial tapi fair trial,” ucapnya.
Menurut Firmansyah, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah versi trialnya. Bahkan, semboyan equality before the law itu hanya jadi pedoman semata.
“Tapi pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama,” ucapnya.
Di sisi lain, Firmansyah juga mendorong agar Komisi III DPR RI mengakomodir kepentingan hukum banyak pihak dalam menyusun RUU KUHAP. Payung hukum itu diharap tegas demi keadilan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
“Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” tegas Firmansyah.(har)







Be First to Comment