Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Wakil Bupati Semarang Nur Arifah dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang pada kegiatan Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Kabupaten Semarang yang berlangsung di Kantor Bupati Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026). (Foto: BPJPH)
KABUPATEN SEMARANG, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Daerah dalam upaya memperkuat sinergi pembangunan ekosistem halal daerah guna meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK), memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Terbaru, komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Kabupaten Semarang yang berlangsung di Kantor Bupati Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa pembangunan ekosistem halal daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi UMK sebagai penggerak ekonomi daerah.
Dengan ekosistem halal yang solid, diharapkan pelaku usaha semakin mudah untuk memperoleh sertifikat halal termasuk melalui skema fasilitasi pembiayaan dan pendampingan. Bahkan, mereka juga diperkuat kapasitas usahanya agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
“Sertifikat halal bukan hanya soal agama saja, tetapi juga soal nilai tambah dan daya saing (produk). Ada pelaku usaha katering yang kehilangan kesempatan memenangkan tender karena belum memiliki sertifikat halal. Ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal telah menjadi faktor penting dalam persaingan usaha,” ujar Sestama Muhammad Aqil Irham.
Menurutnya, sertifikat halal kini juga menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk memperluas akses pasar, termasuk untuk memasuki jaringan pemasaran di ritel modern.
“Berbagai minimarket dan supermarket modern telah mensyaratkan produk yang masuk harus bersertifikat halal. Jika UMK belum memiliki sertifikat halal, maka mereka akan sulit naik kelas dan memperluas akses pasarnya,” sambung Muhammad Aqil Irham.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal daerah, BPJPH terus memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Di Kabupaten Semarang, selama periode 2022–2025 BPJPH telah menyalurkan fasilitasi sertifikasi halal senilai lebih dari Rp5,3 miliar yang menghasilkan 23.413 sertifikat halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Selain percepatan sertifikasi, Sestama BPJPH juga mendorong penguatan pengawasan produk halal melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah agar implementasi Jaminan Produk Halal dapat berjalan lebih efektif.
“Kami menawarkan kerja sama pengawasan terpadu. Pegawai pemerintah daerah yang memiliki kompetensi pengawasan dapat menjadi Pengawas Jaminan Produk Halal sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas dan efektif. Sertifikasi halal tidak hanya pada sektor makanan-minuman, tetapi juga kosmetik, obat, barang gunaan, dan lainnya yang telah masuk dalam kewajiban sertifikasi halal,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah menilai bahwa pembangunan ekosistem halal daerah membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat terbentuk forum koordinasi yang menghasilkan langkah-langkah konkret dan terukur, membangun kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan, serta mendorong program kolaboratif antara pemerintah daerah, BPJPH, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” kata Nur Arifah.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memanfaatkan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal yang tersedia.
“Masih ada sekitar 15 ribu pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu segera kita tuntaskan agar produk-produk Kabupaten Semarang semakin berdaya saing dan memberikan jaminan bagi masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Hendy Lestari menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi halal telah menjadi salah satu prioritas strategi Pemerintah Kabupaten Semarang dalam membangun ekosistem halal daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Hendy, hingga saat ini terdapat 46.394 pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdiri atas 40.139 usaha makanan dan 6.222 usaha nonmakanan. Per 2 Juni 2026, sebanyak 24.429 sertifikat halal telah terbit dengan total 46.667 produk bersertifikat halal. Meski demikian, masih terdapat sekitar 15 ribu pelaku usaha olahan makanan yang belum memiliki sertifikat halal.
“Karena itu, fasilitasi sertifikasi halal menjadi prioritas strategi daerah untuk menutup kesenjangan tersebut. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan fasilitasi sertifikasi halal reguler bagi 100 pelaku usaha. Selain itu, kami juga berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare agar semakin banyak UMK dapat memperoleh sertifikat halal,” jelasnya.
Hadir dalam Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Hendy Lestari, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN/BUMD, perbankan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (har)







Be First to Comment