JAKARTA, NP – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menghadiri Rapat Kerja Terbuka DPR RI dalam rangka membahas persetujuan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal Eks KRI Teluk Penyu (TPN)-513 dan KRI Teluk Mandar (TMR)-514 bertempat di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Kamis (27/1).
Rapat yang juga dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan para Anggota Komisi 1 DPR RI dipimpin Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid. Sementara itu, Kasal didampingi Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasal Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K. dan Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasal Laksamana Pertama TNI Rachmat Hartoyo.
KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514 adalah KRI buatan Korea yang beroperasi di Koarmada II Surabaya sejak tahun 1979. Saat ini kondisi kapal sudah tidak beroperasi karena faktor usia dan kondisi teknis kapal yang sudah tidak layak dipergunakan serta tidak efisien untuk diperbaiki, sehingga TNI AL melalui Kementerian Pertahanan mengajukan surat usulan pemindahtanganan berupa lelang. Proses ini harus dilalui karena sesuai ketentuan pasal 46 ayat 1 UU Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Pasal 56 Tahun 2014 bahwa selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari seratus miliyar harus melalui persetujuan DPR. DPR melalui rapat terbuka ini akhirnya memutuskan untuk menyetujui penghapusan kedua Kapal Perang tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kasal dihadapan awak media menyampaikan bahwa pada tahun 2012 TNI AL sudah merencanakan untuk menyiapkan pengganti KRI-KRI jenis Angkut Tank (AT) atau Landing Ship Tank (LST) sebanyak 9 KRI sesuai dengan jumlah yang dimiliki TNI AL. Ke-9 KRI Pengganti tersebut 7 KRI sudah selesai sedangkan 2 KRI masih dalam tahap pembangunan di PT. DRU. Sementara itu 9 KRI Alut lama saat ini ada 5 KRI yang sudah penghapusan, dan 4 KRI melaksanakan refurbishment.
Menurut Kasal KRI jenis Angkut Tank (AT) atau Landing Ship Tank (LST) berfungsi sebagai kapal untuk mengangkut pergeseran pasukan maupun material Satgas Pamrahwan dari Jawa ke Papua juga digunakan dalam Latihan-Latihan Operasi Gabungan yang mengangkut pasukan *pendarat* .
Selain membahas masalah persetujuan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal Eks KRI Teluk Penyu (TPN)-513 dan KRI Teluk Mandar (TMR)-514 dalam rapat tersebut juga membicarakan tentang Komponen Cadangan Matra Laut yang akan segera dilaksanakan perekrutan pada bulan Maret 2022 mendatang.(Pen)
Be First to Comment