Press "Enter" to skip to content

PN Cirebon Tolak Permohonan Pemeriksaan PT Kirana Semesta Niaga

Social Media Share

Suasana persidangan di PN Cirebon saat majelis hakim membacakan putusan perkara permohonan pemeriksaan terhadap PT Kirana Semesta Niaga. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menolak permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas PT Kirana Semesta Niaga yang diajukan oleh salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 18 persen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 15 Juni 2026.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Cbn itu mendalilkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2018 hingga 2023. Pemohon menyoroti sejumlah indikator, antara lain anomali margin laba bersih, penurunan efisiensi lebih dari 70 persen, kebijakan tidak membagikan dividen, serta penurunan signifikan pada pos piutang usaha.

Dalam pers rilis Humas Mahkamah Agung yang diterima redaksi, Minggu (21/6/2026), Hakim Tunggal Rahmawan menegaskan bahwa meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 138 Undang-Undang Perseroan Terbatas, dugaan penyimpangan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan tanpa didukung bukti yang memadai.

“Pemohon memang memiliki kedudukan hukum sesuai Pasal 138 Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun dugaan penyimpangan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan tanpa bukti yang kuat,” ujar Rahmawan.

Menurut hakim, laporan tahunan perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 66 UU Perseroan Terbatas dan disertai laporan auditor independen yang memberikan opini wajar atas laporan keuangan perusahaan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menekankan perbedaan mendasar antara audit umum dan audit forensik. “Audit umum bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit forensik bersifat investigatif untuk mengungkap dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum,” katanya.

Majelis menyatakan eksepsi Termohon ditolak seluruhnya dan permohonan Pemohon dalam pokok perkara juga ditolak. Dengan putusan tersebut, laporan keuangan PT Kirana Semesta Niaga yang telah diaudit oleh akuntan publik tetap dinyatakan sah dan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang dilaksanakan sesuai standar profesi yang berlaku. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *