Press "Enter" to skip to content

Penataan Sistem Politik Bisa Dilakukan dengan Metode Omnibus Law

Social Media Share

JAKARTA, NP- Anggota MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshidiqqie mengatakan sudah saatnya negara membutuhkan pembenahan sistem politik melalui metode Omnibus Law.

“Saya kan selalu bilang, Undang-Undang Omnibus Law itu ide saya dulu, 10 tahun yang lalu. Tapi maksudnya untuk penataan hukum,” ucap Jimly dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema ‘Putusan MK Dengan Sistem Pemilu Terbuka Memperkuat NKRI’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Untuk diketahui, Omnibus Law adalah konsep menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru. Langkah ini dilakukan untuk penataan hukum sehingga pelaksanaannya dapat dijalankan menjadi lebih baik.

Jimly yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan
ke depan pembenahan dan penataan sistem politik menjadi keharusan.

“Sistem politik harus kita benahi, maka saya butuhkan untuk ke depan kita benahi dulu sistem politik kepartaian kita dengan menggunakan metode Omnibus. Jadi ada Undang-Undang Parpol, Undang-Undang Pemilu itu jadi satu kesatuan. Integrasi plus berbagai undang-undang yang saling berkait,” imbuhnya.

Bahkan, sambung Jimly UU lainnya yang terkait speerti UU PT, UU Penyiaran, UU Ormas, UU BUMN agar tidak ada konflik kepentingan antara personal dengan jabatan perlu dimasukan dalam UU Omnibus Law Sistem Politik.

“Kedua, agar tidak ada konflik kepentingan bisnis dan politik, yang ketiga tidak ada konflik kepentingan bisnis, politik dan media. Lalu yang keempat bisnis, politik media dan civil society. Ini harus di pisah, nggak kayak sekarang,” tegas Jimly yang juga dikenal Pakar Hukum Tata Negara.

Ia mencontoh, seorang wartawan bisa dikooptasi oleh pemilik media yang yang membuat industri media besar. Kemudian membuat partai besar dengan tujuan ingin menjadi capres atau cawapres atau setidak-tidaknya jadi King Maker perpolitikan di tanah air.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi benturan kepentingan perlu dibuat UU yang menyeluruh mengatur semua sendi-sendi perpolitikan yang cenderung dikuasai oleh hanya segelintir orang.

“Mudah-mudahan capres mengusung ini ide, rancangan undang-undang yang komprehensif, menggunakan metode Omnibus membenahi sistem politik kita. Sehingga menjadi modern dan berintegritas, termasuk urusan teknis pemilu tadi, termasuk soal anggaran. Ini satu yang saya mau sampaikan pada saudara-saudara yang berkaitan dengan sistem pemilihan umum proporsional terbuka yang sudah diputus oleh MK,” papar senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.

Dalam forum diskusi yang sama, Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Syaiful Huda mengatakan ke depan MK bisa membuat keputusan yang lebih arif dan bijak melalui metode open legal policy. Yaitu mengembalikan rumusan sebuah UU kepada pembuatnya yaitu pemerintah dan DPR.

Syaiful mencontoh terkait uji materi UU Pemilu berkaitan dengan penggunaan sistem pemilu yang memilih daftar calon legislatif (caleg) dengan proporsional terbuka atau tertutup. Meski MK telah memutus sistem pemilu terbuka.

“Semestinya MK tidak harus memutus urusan ini (sistem proporsional terbuka) secara langsung oleh MK. Saya kira keputusannya cukup dikembalikan kepada DPR,” ujarnya.

Syaiful mengatakan sudah semestinya memang semua pihak memberikan ruang penuh kepada partai untuk membuat proses kaderisasinya, melakukan proses pelembagaan politiknya dengan berbagai catatan.

“Saya membayangkan suatu saat ada masa transisi, di mana partai diberi ruang kembali. Karena saya meyakini akan ada titik dimana partai harus mendengarkan suara kritis publik, bahwa kalau partai mau tetap dipilih oleh publik, ya harus menciptakan married sistem terbaik di dalam internalnya. Tidak lagi ngomongin soal partai yang berbasis figur, berbasis keluarga dan seterusnya,” pungkas Syaiful.

Praktisi Media John Andi Oktaveri menekankan pentingnya konsistensi sistem politik yang dijalankan oleh politisi partai yang juga berkaitan dengan identitas partai yang dibangun.

Sebenarnya, menurut John, bangsa Indonesia diawal kemerdekaan telah memilih banyak baik sistem proporsional tertutup, lalu sistem proporsional terbuka, kemudian demokrasi terpimpin, bahkan Indonesia juga pernah mendudukan Perdana Menteri sebagai pemimpin negara, bukan presiden.

“Persoalannya kenapa kita tidak konsisten sistem yang dipakai. Kalau tidak baik, kita perbaiki. Tapi kita hanya senang menjatuhkan satu sistem setelah itu kita bingung. Inilah persoalan di negara kita,” tegas John.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *