Press "Enter" to skip to content

Mulai Dibahas, RUU Penyesuaian Pidana Selaraskan Penerapan KUHP

Social Media Share

Rapat Komisi III DPR bersama pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej dengan agenda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/11/2025). (Foto: KWP)

JAKARTA, NP- Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Payung hukum ini diperlukan guna menyiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sementara pihak pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam penjelasannnya, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU Penyesuaian Pidana dibentuk agar seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum terpadu.

RUU Penyesuaian Pidana akan menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ujar Edward.

RUU Penyesuaian Pidana dibutuhkan untuk harmonisasi sistem pemidanaan yang mengharuskan pemerintah menata ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah supaya sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam KUHP.

Edward menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana hanya memiliki tiga Bab. “Secara garis besar RUU ini berisi tiga Bab,” ungkap Edward.

RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari 35 pasal yang terbagi ke dalam 3 Bab.

Bab 1 memuat penyesuaian pidana undang-undang di luar KUHP. Pada bab ini akan mengatur penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Penyesuaian kategori pidana denda mengacu pada buku 1 KUHP.

Kemudian, penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas.

“Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam kuhp. penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” sambung Edward.

Selanjutnya, Bab 2 mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.

Materi yang diatur adalah, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ketiga sesuai sistem KUHP.

Kemudian, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, serta penegasan peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” lanjut Edward.

Kemudian, Bab 3 mengatur penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian KUHP dilakukan pada pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai sistem baru.

“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegas Edward.

Disahkan Sebelum Masa Reses DPR

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan DPR bersama Kementerian Hukum sudah menggelar rapat secara internal untuk membahas penyusunan RUU Penyesuaian Pidana tersebut.

“Diharapkan RUU ini bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menjelaskan, rapat perdana pembahasan RUU Penyesuaian Pidana hari ini mengqgendakan penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. Setelah itu rapat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana.

“Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rancangan jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana,” urai Dede.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *