Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3). Lembaga antirasuah tersebut menjaring 20 orang termasuk Noel dan pejabat di lingkup Kemenaker. (Foto: dokumen instagram Immanuel Ebenazer/Noel)
JAKARTA, NP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi senyap KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. KPK menangkap 20 orang termasuk Noel dan pejabat di lingkup Kemenaker.
“Pemerasan terhadap perushaan-perusahan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenaker dilakukan sejak Rabu (20/8/2025) hingga Kamis (21/8/2025) dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan OTT berlokasi di wilayah Jakarta.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3( dalam ketenagakerjaan adalah segala upaya menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja, baik secara fisik maupun mental, dengan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 mencakup berbagai aspek, termasuk penerapan sistem manajemen keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, serta upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
K3 mendorobg partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk bekerjasama melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Melalui Pelaksanaan K3 ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat yang mencakup pada pribadi para karyawan, pelanggan dan pengunjung dari suatu lokasi kerja sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Pelaksanaan K3 berdasar ketentuan UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, serta OHSAS 18001 standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen K3. (har)







Be First to Comment