JAKARTA, NP- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodasi dua putusan putusan MK.
“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya pimpinan rapat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan peserta rapat di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
Menurut politisi Partai Golkar ini, keputusan DPR RI terkait persetujuan Peraturan KPU (PKPU) sangat ditunggu rakyat Indonesia. KPU sendiri telah menetapkan batas pendaftaran Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/wakkl walikota pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“DPR hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kita bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Doli.
Ia menegaskan rapat tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia terkait proses pencalonan kepala daerah.
”Jadi saya menegaskan kembali kami sudah memenuhi janji kami jadi tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan tulisan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli.
Menurutnya, Komisi II DPR RI secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk hadir dalam rapat guna memastikan bahwa putusan yang disepakati bisa segera di harmonisasi dan diundangkan.
”Ini baru pertama kali kita mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu untuk memastikan bahwa setelah secara politik diputuskan dalam rapat konsultasi ini, tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini segera langsung diproses untuk diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai. Kemudian dari Kementerian Dalam Negeri juga seperti itu, KPU yang membuat draft juga seperti itu, Bawaslu dan DKPP semuanya setuju,” jelasnya.
Legislator Dapil Sumatera Utara III ini pun berharap setelah putusan ini tidak ada lagi keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
”Jadi InSyaAllah tidak lagi ada keraguan, tidak ada lagi syak wasangka, tidak ada lagi spekulasi maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024,” harapnya.
Mewakili Komisi II DPR, Doli menguxapkan terima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi baik secara langsung hadir di DPR maupun melalui media sosial, menurutnya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi yang perlu dihargai.
”Dalam kesempatan ini sekali lagi tidak hentinya mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali apa yang sudah diperjuangkan oleh adik-adik. Kemudian para guru besar, kemudian juga pada elemen masyarakat, seluruhnya sipil yang beberapa hari kemarin datang ke DPR untuk mengingatkan kami, mengawal kami, dan saya kira inilah proses sejarah yang luar biasa. Kita menegakkan konstitusi kita, menjaga, dan merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini,” tegas Doli.
Untuk diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024). Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.(har)







Be First to Comment