Hogi Minaya (batik), pengejar jambret yang dijadikan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Teguh Sri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. (Foto: TVR Parlemen)
JAKARTA, NP- Komisi III DPR meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan proses hukum Adhe Pressly Hogiminaya (Hogi Minaya) yang dijadikan tersangka karena mengejar dua orang jambret hingga berujung pejambret tewas.
Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto, Kajari Sleman Bambang Yunianto, serta Hogi Minaya yang berstatus tersangka bersama kuasa hukumnya.
Komisi III DPR meminta kasus itu dihentikan demi kepentingan hukum, dan itu telah sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Komisi III DPR juga mengingatkan kepada semua penegak hukum untuk memedomani KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ucap Habiburokhman.
Selian itu, Komisi III DPR juga meminta kepada Kapolres Sleman dan jajaran untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” jelas Habiburokhman.
Kronologi Kejadian
Dalam RDP tersebut, diungkap kronologi lengkap kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka setelah mengejar jambret hingga berujung dua penjambret tewas. Kronologi disampaikan Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya, dan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto.
Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.25 WIB di Jalan Raya Jogja-Solo KM 8, Sleman, D.I Yogyakarta. Ketika itu, istri Hogi, Arista Ningtyas dalam perjalanan mengantar pesanan snack ke Hotel Grand Diamond.
Di tengah jalan, Arista yang mengendarai motor bertemu dengan Hogi yang mengendarai mobil. Hogi melihat istrinya dibuntuti dua orang berboncengan dengan sepeda motor. Dua orang tersebut melakukan aksi penjambretan dengan menggunakan senjata tajam.
“Mas Hogi melihat istrinya kayaknya ada yang mendekati, dua orang berboncengan motor, ke belakang Mbak Arista kemudian mengambil tas yang ada di dalam dagangan, dengan menggunakan cutter,” jelas Teguh di dalam rapat.
Hogi pun langsung mengejar setelah istrinya berteriak meminta tolong. Pelaku justru memacu kendaraan lebih kencang saat dikejar, kendati Hogi telah memberikan peringatan.
“Tapi ternyata dari penjambret malah semakin kencang mengemudikan sepeda motornya. Sehingga terjadi body contact begitu, kemudian penjambret ini sepeda motornya masuk ke jalur trotoar yang kemudian menabrak tembok kemudian terpental dan ke aspal, kemudian yang pembonceng ini, dalam kondisi tidak sadar diri dua duanys. Pembonceng masih menggenggam cutter,” jelas Teguh.
Menurut Teguh, aksi kliennya didasari sebab yang jelas atau causa, yaitu untuk melindungi istri dan menyelamatkan barang milik istrinya yang dirampas. Karena isi tas tersebut krusial bagi keberlangsungan usaha snack milik istri Hogi.
“Mas Hogi melakukan pengejaran terhadap jambret kan ada sebab musababnya, ada causa, ketika istrinya disikapi seperti itu, dan ingin tas itu kembali pada dia dan istrinya. Mungkin tak sebearapa isi tas, untuk uangnya nominalnya, tapi banyak tagihan terkait pesanan snack. Yang itu juga harus diselamatkan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto mengaku dilema dalam menangani kasus ini. Sebab, satu sisi ada dua orang kehilangan nyawa, yaitu jambret yang kecelakaan karena dikejar. Namun, Edy mengaku memahami sisi Hogi yang melindungi istriya dari jambret.
“Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia mengaku, jika dalam posisi yang sama pasti akan mengejar pelaku yang menjambret istrinya. Sewajarnya seorang semua membela istri.
Edy mengatakan, polisi mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta dan bukti hukum dalam kasus ini.
“Kami yakini bahwa Bapak Hogi Minaya bahwa tidak perlu ada ketakutan kami sampaikan pada saat itu yang harus diterima karena kedudukan kami sebagai negara mengharuskan kami bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun. Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa,” ujarnya.(har)







Be First to Comment