JAKARTA, NP- Rapat paripurna DPR RI, Kamis (22/8/2024) yang mengangendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Pilkada atau RUU Pilkada hari ini ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang untuk menunggu legislator hadir memenuhi kuorum. Namun, kuorum tetap tidak terpenuhi.
“Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” terang Dasco.
Karena tak kunjung kuorum, rapat paripurna DPR RI memutuskan menunda pengesahan. “Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Sesuai dengan agenda Rapat Paripurna DPR RI yang diterima hari ini, DPR RI mengangendakan pengesahan RUU Pilkada. Rapat mengagendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) guna membahas mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Panja fokus membahas 16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi.
Adapun DIM Perubahan Substansi yang disepakati, di antaranya yakni, adanya perubahan nomenklatur dari “Panwaslu” menjadi “Bawaslu” sesuai dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada DIM nomor 31. Serta DIM nomor 50 untuk disetujui perubahan nomenklatur dari “PPL” menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa tetapi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada lagi pembentukan karena sudah dibentuk saat Pemilu.
Selain itu, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota, disetujui oleh 8 fraksi kecuali Fraksi PDI-Perjuangan untuk dilakukan perubahan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).
Pada DIM ini berubah menjadi berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kemudian, pada DIM nomor 87 terdapat perubahan substansi dengan memperhatikan Putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 bagi anggota DPR, DPD dan DPRD untuk melakukan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Lalu, DIM nomor 88 terdapat perubahan redaksional yakni merubah pegawai negeri sipil menjadi ASN menyesuaikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selanjutnya, pada kelompok DIM Perubahan Substansi terdapat usulan baru yang berkaitan dengan Pasal 40 mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Rapat Panja menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.
Mengenai aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.(har)
Be First to Comment