Press "Enter" to skip to content

Danseskoal Hadiri Penandatanganan 113 Kontrak Pengadaan TNI AL TA 2026

Social Media Share

Danseskoal Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo mengikuti penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa TNI Angkatan Laut TA 2026 secara virtual.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo menghadiri penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa Unit Organisasi (UO) TNI Angkatan Laut Tahun Anggaran 2026 secara virtual dan serentak di lingkungan TNI Angkatan Laut. Kegiatan tersebut diikuti 40 satuan kerja (satker) dengan total 113 kontrak, dan berlangsung di Lobi Gedung O.B. Syaaf Seskoal, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Penandatanganan kontrak bersama ini dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., dan dihadiri Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc., yang terpusat di Aula Denma Mabesal, Cilangkap.

Dalam kegiatan penandatanganan kontrak secara kolektif tersebut, Seskoal bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, antara lain PT Maharani Bintang Persada dan PT Ariloka Semesta Andalan.

Dalam sambutannya, Kasal menjelaskan bahwa program kerja TNI Angkatan Laut Tahun 2026 telah disusun seiring dengan disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) UO TNI Angkatan Laut. Penandatanganan kontrak pada awal tahun diharapkan dapat mempercepat daya serap anggaran TNI Angkatan Laut TA 2026, sehingga menghindari kegiatan lintas tahun yang tidak diperlukan dan hasil pengadaan dapat segera dimanfaatkan.

Lebih lanjut Kasal menegaskan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI Angkatan Laut akan memaksimalkan potensi sumber daya dalam negeri dengan memprioritaskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *