Press "Enter" to skip to content

PTA Bandung Bedah Teknis e-Court PERMA 7/2022 Bersama Korwil 1 Jawa Barat

Social Media Share

Jajaran PTA Bandung dan Korwil 1 Jawa Barat mengikuti Diskusi Hukum yang membahas berbagai persoalan teknis administrasi perkara dan persidangan elektronik berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 di PA Bandung, Jumat (18/9/2026).(Foto:Ist)

JAKARTA, NP – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menggelar Diskusi Hukum untuk membedah berbagai persoalan teknis penerapan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jumat (18/9/2026). Diskusi tersebut berfokus pada analisis yuridis normatif atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.

Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman bagi seluruh jajaran peradilan agama dalam menerapkan ketentuan e-Court. Menurut dia, dinamika dan kendala praktis yang muncul di lapangan perlu diselaraskan agar prinsip kepastian hukum dan keterbukaan tetap terjaga.

“Melalui diskusi ini, kita berupaya menyatukan persepsi di lingkungan Korwil 1 Jawa Barat, sekaligus menghasilkan kesepahaman yang dapat dijadikan masukan pada tingkat nasional,” ujar Abd. Hakim di hadapan jajaran pimpinan dan hakim tinggi, dalam keterangan pers, Senin (21/9/2026).

Forum tersebut dihadiri Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., para Hakim Tinggi, Panitera PTA Bandung, serta jajaran pimpinan dan pejabat teknis dari satuan kerja Korwil 1 Jawa Barat. Mereka berasal dari PA Bandung, PA Sumedang, PA Cimahi, PA Cianjur, PA Soreang, dan PA Ngamprah.

Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua PA Cimahi Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., Wakil Ketua PA Soreang Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., serta Hakim PA Soreang Dr. Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A. Ketiganya mengupas sejumlah persoalan teknis yang muncul dalam penerapan administrasi perkara dan persidangan elektronik.

Salah satu sorotan utama dalam diskusi adalah perluasan makna domisili elektronik dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang mencakup layanan pesan terverifikasi atau messaging services. Forum membahas batasan aplikasi yang dapat digunakan, termasuk WhatsApp, SMS, maupun Telegram, serta validitas pencantuman alamat elektronik yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak yang berperkara.

Problematika pemanggilan melalui surat tercatat dengan perantaraan PT Pos Indonesia juga menjadi pembahasan. Sejumlah kendala teknis dipaparkan, mulai dari pemahaman kurir mengenai tata cara pemanggilan yang resmi dan patut, keterlambatan resi pengembalian, hingga status pengiriman dalam sistem yang masih tercatat “on process” pada hari pelaksanaan persidangan.

Pada sesi teknis peradilan dan upaya hukum, para narasumber turut membedah sejumlah persoalan, antara lain batas waktu pengajuan banding pada hari terakhir, hak-hak para pihak dalam proses Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), pengucapan putusan verstek secara elektronik, serta sinkronisasi court calendar.

Wakil Ketua PTA Bandung, Dr. Drs. Mubarok, M.H., memberikan penguatan dari aspek yuridis, khususnya mengenai penanganan eksepsi absolut dan relatif serta penentuan tanggal Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Ia juga mengingatkan setiap satuan kerja untuk terus membangun suasana kerja yang kondusif guna mendukung pelayanan publik yang optimal.

“Setiap satuan kerja perlu menjaga suasana kerja yang kondusif agar seluruh jajaran dapat memberikan pelayanan publik secara optimal,” kata Mubarok.

Melalui diskusi hukum yang digelar secara berkala tersebut, PTA Bandung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi peradilan elektronik di Jawa Barat. Upaya itu diarahkan agar penerapan administrasi perkara dan persidangan elektronik berjalan efektif, modern, serta tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *