Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kota Madiun, Perkuat Perlindungan Hukum dan Selamatkan Aset Negara

Social Media Share

VP KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi dan Kepala Kejari Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H., memperlihatkan nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) usai penandatanganan kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Madiun.(Foto: Ist)

MADIUN, NP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperkuat langkah pengamanan aset dan mitigasi risiko hukum melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani di Madiun, Rabu (15/7/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam menghadapi potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional perusahaan maupun pengelolaan aset.

“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar VP Daop 7 Madiun Ali Afandi.

Ali menjelaskan, kerja sama dengan Kejari Kota Madiun memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum bagi perusahaan, baik melalui pendampingan litigasi maupun nonlitigasi. Selain itu, KAI juga mendapatkan dukungan berupa pertimbangan hukum (legal opinion) serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset perusahaan.

“Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, termasuk dalam upaya menjaga dan menyelamatkan aset KAI agar tetap dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Ali.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung langkah KAI dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk penyelesaian sengketa dan pengamanan aset negara.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” kata Komaidi.

Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan KAI menjadi bentuk kolaborasi kelembagaan dalam memastikan aset negara terlindungi serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bukti komitmen kedua pihak dalam membangun hubungan kelembagaan yang semakin kuat.

“Melalui sinergi dan hubungan baik yang terus diperkuat ini, kami berharap kolaborasi antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kota Madiun dapat berjalan berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi dunia perkeretaapian, terutama dalam menjaga aset negara serta memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia,” ujar Tohari.

Dengan adanya kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis perusahaan dapat berjalan semakin aman, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *