JAKARTA, NP – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kepada 263 ustaz pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Total anggaran yang dikucurkan untuk program tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan penyaluran TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para ustaz dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren. Menurutnya, meskipun jumlah penerima dan besaran anggaran masih terbatas, pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan program tersebut.
“Direktorat Jenderal Pesantren memahami sepenuhnya bahwa TPG bagi ustaz ini masih kecil. Kami terus berupaya tahun depan jumlah ustaz penerima TPG ini akan bertambah,” ujar Basnang dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Ia berharap, pencairan tunjangan tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para ustaz sekaligus menjadi motivasi untuk memperkuat kualitas pengajaran dan pengabdian di lingkungan pesantren.
Basnang mengakui, selama ini para ustaz di SPM dan PDF menjalankan tugas pendidikan dengan penuh keikhlasan. Mereka mengajar dan mendidik santri dengan imbalan atau bisyarah seadanya, bahkan jauh di bawah upah minimum regional (UMR), karena disesuaikan dengan kemampuan finansial yayasan maupun pesantren.
“Mereka adalah pendidik moral bangsa yang mengabdi demi kemuliaan agama Islam. Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pesantren dan memperbaiki kesejahteraan para ustaznya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, Mastuki, mengatakan pencairan TPG tahun ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati jumlahnya belum besar, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ustaz menjadi salah satu fokus seiring dengan upaya peningkatan mutu pendidikan pesantren.
Menurut Mastuki, penyaluran TPG 2026 dilaksanakan setiap triwulan atau sebanyak empat kali dalam setahun. Jumlah penerima secara umum relatif tetap dalam setiap periode pencairan, meskipun terdapat sejumlah perubahan data akibat penerima yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun mengalami mutasi.
“Penetapan 263 ustaz penerima TPG tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pesantren. Para penerima tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah daerah di Sumatera dan Sulawesi,” ungkap Mastuki.
Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ustaz pada SPM dan PDF perlu terus diperkuat karena kedua satuan pendidikan tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari madrasah maupun sekolah umum.
Pada Satuan Pendidikan Muadalah, khususnya Salafiyah, serta Pendidikan Diniyah Formal, proses pembelajaran memadukan penguatan tradisi keilmuan Islam berbasis kitab kuning dengan penyelenggaraan pendidikan formal.
Adapun Muadalah Muallimin memiliki pendekatan berbeda dengan menitikberatkan pada perpaduan tema keilmuan Islam dan pengetahuan umum. Meski memiliki karakteristik pembelajaran yang beragam, kualitas tenaga pendidik tetap menjadi faktor utama dalam menentukan mutu pendidikan pesantren.
“Kesamaannya adalah kualitas ustaz menjadi faktor penting untuk memastikan santri memperoleh pendidikan yang bermutu, baik dalam penguasaan ilmu keagamaan maupun mata pelajaran umum,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment