JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 52.325 guru binaannya yang ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amin Suyitno, mengatakan pengumuman peserta PPG Daljab 2026 telah dirilis secara serentak pada 6 November 2026. Peserta terdiri atas 38.695 guru madrasah, 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta guru pendidikan agama lainnya.
Dari total 38.695 guru madrasah, sebanyak 23.217 merupakan guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum. Sementara itu, peserta dari kelompok pendidikan agama lainnya meliputi 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
“Alhamdulillah, sesuai Asta Cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali menggelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, sebagaimana dikutip dari rilis pers yang diterima redaksi, Sabtu (7/11/2026).
Amin menjelaskan, peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui akun masing-masing sesuai dengan kategori guru. Guru madrasah dapat melakukan pengecekan melalui EMIS GTK, sedangkan guru PAI di sekolah umum menggunakan akun SIAGA. Adapun guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha dapat mengakses informasi melalui akun SIMPATIKA.
“Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing. Untuk guru madrasah melalui EMIS GTK dan akun SIAGA bagi guru PAI, serta guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun SIMPATIKA,” katanya.
Menurut Amin, rangkaian perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 dijadwalkan dimulai secara serentak pada 16 November 2026. Pelaksanaan program tersebut melibatkan 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan pendidikan secara optimal, sehingga program tersebut mampu meningkatkan kualitas tenaga pendidik, khususnya dalam bidang pendidikan keagamaan.
“Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat,” tutur Amin.
Persiapkan Dokumen Administrasi
Seiring pengumuman tersebut, Kementerian Agama mengimbau seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk segera mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan lapor diri pada LPTK penempatan masing-masing.
Peserta diwajibkan bergabung dalam saluran komunikasi LPTK penempatan melalui grup WhatsApp atau Telegram. Informasi mengenai LPTK tujuan dapat disesuaikan dengan data yang tercantum pada akun EMIS GTK atau SIAGA.
Khusus guru madrasah, dokumen lapor diri terdiri atas dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Untuk dokumen administratif, peserta harus menyiapkan ijazah pendidikan terakhir, baik dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Jika terdapat kesalahan penulisan ijazah, peserta juga harus melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah.
Dokumen lainnya meliputi transkrip nilai pendidikan terakhir, hasil pemindaian KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi, serta satu lembar pasfoto terbaru ukuran 3×4 sentimeter.
Pasfoto harus berwarna dengan mengenakan kemeja dan jas berwarna gelap serta latar belakang merah. Peserta pria diwajibkan mengenakan dasi, sedangkan ketentuan kerudung bagi peserta wanita dapat disesuaikan.
Sementara itu, dokumen RPL mencakup sejumlah bukti pengalaman dan aktivitas profesional guru. Di antaranya Surat Keputusan (SK) mengajar dari atasan langsung, seperti ketua yayasan, kepala madrasah, atau kepala sekolah, dengan masa penerbitan maksimal enam tahun terakhir.
Peserta juga harus menyiapkan perangkat pembelajaran berupa program tahunan (Prota), program semester (Promes), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar, materi ajar, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), alat peraga atau media pembelajaran, hingga instrumen penilaian. Dokumen tersebut mencakup maksimal 12 semester.
Persyaratan berikutnya adalah bukti pengembangan kompetensi berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), maupun forum sejenis, dengan cakupan maksimal 12 semester.
Selain itu, peserta wajib melampirkan surat keterangan dari kepala madrasah, kepala sekolah, atau bagian tata usaha (TU) mengenai keaktifan manajerial di kelas, minimal satu kali dalam setahun.
Sebagai bukti inovasi pembelajaran, peserta juga diminta menyertakan karya mandiri, seperti modul pembelajaran, video pembelajaran, penelitian tindakan kelas (PTK), atau karya lain yang relevan, minimal satu karya.
“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9–12 November 2026,” pungkas Amin Suyitno.
Kemenag mengingatkan peserta agar memperhatikan jadwal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan. (red)







Be First to Comment