Muhammad Tito Karnavian (kiri) saat menyosialisasikan kebijakan penetapan upah minimum secara daring, Rabu (17/12/2025).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga berwenang menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menekankan agar proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Mendagri meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.
Tito menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yaitu melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.
Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Langkah ini penting agar proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya. (red)







Be First to Comment