Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah memberikan keterangan kepada awak media terkait peningkatan perkara tipikor sepanjang 2025, Kamis (9/1/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mencatat peningkatan beban perkara sepanjang 2025, termasuk kasus tindak pidana korupsi. Data tersebut disampaikan dalam paparan Gambaran Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2026).
Paparan disampaikan langsung oleh Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah. Berdasarkan data, PN Jakarta Pusat menangani berbagai jenis perkara dengan tren naik pada sejumlah perkara pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi. Paparan juga memuat kondisi sumber daya manusia hakim di pengadilan.
Husnul menyebut, saat ini PN Jakarta Pusat didukung 34 hakim karier dan sejumlah hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc hubungan industrial dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Namun, jumlah hakim ad hoc tipikor mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.
“Perkara tindak pidana korupsi pada 2025 tercatat sebanyak 162 perkara, meningkat dibanding 2024 yang berjumlah 111 perkara,” kata Husnul.
“Sementara itu, jumlah hakim ad hoc tipikor pada 2025 tercatat sembilan orang, menurun dibanding tahun sebelumnya,” tambahnya. Husnul merupakan penerima penghargaan Role Model Pimpinan Terbaik 2025.
Secara normatif, pemeriksaan perkara tipikor diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menegaskan bahwa perkara tipikor diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.
“Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, majelis hakim berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc,” demikian ketentuan tersebut.
Hingga akhir 2025, sebanyak 103 perkara tipikor telah diputus oleh PN Jakarta Pusat, meskipun pengadilan menghadapi peningkatan perkara masuk dan keterbatasan sumber daya hakim. (red)







Be First to Comment