Press "Enter" to skip to content

Pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Bukti Tuduhan Pengkhianatan Presiden Sukarno Terbantahkan

Social Media Share

JAKARTA, NP- Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan MPR RI Sementara (TAP MPRS) Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Sukarno, Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI.

Penyerahan surat pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dari pimpinan MPR RI kepada keluarga Presiden Sukarno diserahkan di Ruang Delegasi Lantai 2, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Hadir dari keluarga besar Presiden Sukarno antara putra sulung Presiden Sukarno, Guntur Soekarnoputra, kemudian Megawati Soekarnoputri dan Sukmawati Soekarnoputri serta anak dan cucu Presiden Sukarno.

Guntur Soekarnoputra dalam sambutannya mewakili keluarga besar Presiden mengatakan pencabutan TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 sangat penting bagi keluarga besar Presiden Sukarno, bahkan kepada masyarakat Indonesia secara umum.

Pencabutan secara resmi TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 menurut Guntur merupakan penantian sama keluarga besar Sukarno yang telah menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan. Ia berharap dengan pencabutan ini maka segera ditindaklanjuti dengan rehabilitasi nama baik Presiden Sukarno.

“Pada intinya selain menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara, telah tidak terbukti dan gugur demi hukum. Sekali lagi tidak terbukti dan gugur demi hukum,” tegas Guntur.

Guntur menjelaskan salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi bahwa Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam peristiwa G 30S/PKI dan sejumlah tragedi yang dilakukan PKI.

“Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Sukarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang lalu,” sebut Guntur.

Guntur mengatakan pencabutan TAP MPRS tersebut sekaligus mendudukan keberadaan Bung Karno kembali kepada tempat yang sudah seharusnya. Yaitu sebagai seorang Bapak Bangsa yang menjadi pejuang kemerdekaan bangsa pejuang proklamator bangsa Indonesia, penggali Pancasila serta seorang tokoh dunia yang sepanjang hidupnya telah berjuang untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negaranya.

“Serta tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri. Harap catat tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri,” ucap Guntur.

Secara logika, Guntur mengatakan tidak mungkin seorang Sukarno yang memiliki predikat Proklamator RI melakukan penghianatan terhadap bangsanya sendiri.

“Bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya?” gugat Guntur.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *