Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Tetapkan Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan, Nikel Capai Rp6,5 Miliar per Ha

Social Media Share

Ilustrasi – Denda tambang diperketat. Kawasan hutan harus tetap hijau.(Foto :ESDM)

JAKARTA, NP – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 itu merupakan tindak lanjut Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah memberantas aktivitas tambang ilegal maupun pelanggaran yang dilakukan pemegang izin di kawasan hutan.

“Perhitungan penetapan denda administratif dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” demikian kutipan Kepmen tersebut, Rabu (10/12).

Pengenaan tarif denda ini menjadi instrumen penegakan hukum untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memitigasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.

Adapun besaran denda ditetapkan berdasarkan kesepakatan Satgas PKH, dengan nilai tertinggi dikenakan pada komoditas Nikel, yakni mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Komoditas Bauksit dikenai denda Rp1,7 miliar per ha, Timah Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara Rp354 juta per ha.

Seluruh penagihan akan dilakukan Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar penindakan di lapangan.

Menteri Bahlil kembali menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas pelanggaran pertambangan, terutama yang merugikan masyarakat. Pesan itu disampaikan saat ia meninjau korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).

“Kalau dalam evaluasi kita menemukan pelanggaran dan ketidaktertiban, kami tidak segan mengambil tindakan sesuai aturan. Untuk pertambangan, jika ada yang tidak menjalankan sesuai standar, saya tidak segan-segan mencabut izinnya,” tegas Bahlil dalam keterangan tertulis.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah berharap penegakan hukum di kawasan hutan semakin kuat dan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal dapat ditekan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *