Press "Enter" to skip to content

Mbah Tupon Akhirnya Kembali Pegang Sertipikat Tanah, Kasus Mafia Tanah Tuntas

Social Media Share

Suasana haru menyelimuti prosesi serah terima sertipikat tanah Mbah Tupon di Bantul, saat sertipikat akhirnya kembali ke tangan pemiliknya setelah melalui proses panjang.(Foto: Ist)

D.I. YOGYAKARTA, NP — Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangannya. Kondisi ini memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus menutup kekhawatiran akibat kasus dugaan mafia tanah yang mencuat pada April 2025 lalu.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dengan disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Aris Suharyanta, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul. Momen ini menjadi penutup dari rangkaian panjang perkara sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulihan hak kliennya.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa dukungan berbagai pihak, mustahil sertipikat ini bisa kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan serah terima sertipikat pada Kamis (9/4/2026).

Usai menerima kembali sertipikatnya, Mbah Tupon dan istrinya melakukan sujud syukur sambil menangis haru. Suasana penuh emosi mewarnai momen tersebut setelah proses hukum yang panjang dan tidak mudah.

Sebelumnya, pada April 2025, saat kasus dugaan mafia tanah ini mencuat, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN DIY telah bersurat ke KPKNL untuk menunda proses lelang tanah tersebut. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal sebagai langkah pengamanan status sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut penyelesaian kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

“Ini merupakan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif mengurus legalitas tanah agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming tertentu. Ia menilai kasus Mbah Tupon menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap diproses meski membutuhkan waktu panjang.

“Kasus ini rumit dan berlapis. Para pelaku sudah diproses dan divonis bersalah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa.

“Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang. Jika ada hal serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *