Press "Enter" to skip to content

Ketua MA Tegaskan Batas Kritik di Era Digital, Mahasiswa Diminta Waspadai UU ITE

Social Media Share

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto (nomor 4 dari kiri) dalam rangkaian PKKMB Universitas Brawijaya, Malang, Senin (10/8/2026). (Foto: Ist)

MALANG, NP – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto mengingatkan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) agar tidak sembarangan menggunakan ruang digital. Kritik dan kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun tidak boleh bergeser menjadi serangan terhadap kehormatan, ancaman, pemerasan, ujaran kebencian, maupun penyebaran hoaks.

Pesan itu disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan kuliah umum dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, kemajuan teknologi dan masifnya penggunaan media sosial membuat generasi muda harus memahami batas-batas hukum dalam beraktivitas di ruang digital. Kritik akademik, kata dia, harus tetap disampaikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebebasan berpendapat dan kritik akademik, seyogyanya tidak keluar dari ketentuan peraturan. Seperti kritik yang terdapat dalam Pasal 27A UU ITE tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan individu, ketentuan Pasal 27B yang melarang ancaman atau pemerasan hingga Pasal 28 mengenai penyebaran kebencian berbasis SARA dan hoaks,” tutur Prof. Sunarto dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan, penyalahgunaan teknologi tidak berhenti pada persoalan media sosial. Plagiarisme ekstrem, peretasan sistem, hingga manipulasi dokumen elektronik merupakan tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum serius.

“Meretas sistem nilai, hingga memanipulasi dokumen elektronik merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE,” tegasnya.

Judi Online Capai Rp976,8 Triliun

Tak hanya soal UU ITE, Prof. Sunarto juga meminta mahasiswa menjauhi judi online yang dinilai menjadi salah satu ancaman serius di tengah perkembangan teknologi digital.

Ketua MA mengungkapkan data PPATK yang mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp976,8 triliun sepanjang 2017 hingga Juni 2025.

Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi peringatan bahwa kemudahan teknologi juga dapat membuka ruang bagi praktik digital yang merusak, terutama bagi generasi muda.

Di sisi lain, Prof. Sunarto menegaskan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak serta-merta dapat menggantikan profesi hukum, khususnya hakim.

“AI dapat membantu mengolah data, namun AI tidak memiliki hati nurani, empati. Oleh sebab itu, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai penegak keadilan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga memaparkan transformasi digital yang dilakukan Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, sebanyak 29.379 perkara atau 97 persen kasasi dan peninjauan kembali (PK) telah diajukan secara elektronik melalui e-Court.

“Hal ini dapat menghemat 57 ton kertas, yang sebanding dengan menyelamatkan 683 pohon,” ucap Prof. Sunarto.

Transformasi tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya pembaruan peradilan berbasis teknologi di lingkungan Mahkamah Agung. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *