JAKARTA, NP – Sebagai langkah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup serta memenuhi komitmen Paris Agreement, Indonesia telah menyusun Strategi Implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), Peta Jalan NDC Mitigasi, Updated NDC dan juga Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Kementerian LHK, Drasospolino pada kegiatan Sosialisasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Manggala Wanabakti, Jakarta (31/10/2023).
Drasospolino menjelaskan, NDC Indonesia mencakup dalam beberapa sektor utama yaitu Energi, Pertanian, FOLU (Forestry and Other Land Uses), IPPU (Industrial Process and Production Use), dan Limbah (Waste). Penanganan isu pengendalian perubahan iklim dapat menjadi leverage untuk meningkatkan peran dan pengakuan publik terhadap sektor lingkungan hidup dan kehutanan, melalui program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Program ini bertujuan bukan hanya untuk mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), tetapi juga dijadikan momentum untuk mempercepat perbaikan dalam pengelolaan lingkungan dan hutan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres NEK). Pasal 3 ayat 4 menyebutkan bahwa pengurangan emisi GRK utamanya didukung oleh sektor kehutanan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih yang merujuk pada jumlah penyerapan emisi karbon yang jauh lebih banyak dari yang dilepaskannya)
“Untuk mendukung aksi penurunan emisi GRK dan peningkatan serapan emisi GRK sektor kehutanan diperlukan tata kelola karbon, salah satunya melalui perdagangan karbon”. tegas Drasospolino, dalam rilis tertulis, Selasa (31/10/2023).
Perdagangan karbon dikembangkan karena dinilai berpotensi mengurangi emisi GRK dengan biaya ekonomis. Mekanisme perdagangan karbon juga akan berkontribusi untuk mencapai target pengurangan emisi GRK dan pencapaian Net Zero Emission secara global.
Pembiayaan pencapaian target penurunan emisi GRK Nasional dapat berasal dari berbagai sumber yaitu dari mekanisme pasar maupun non-pasar. Pembiayaan melalui mekanisme pasar dapat berasal dari perdagangan emisi dan Offset emisi. Pembiayaan melalui mekanisme non-pasar dapat berasal dari anggaran pemerintah, donor internasional (bilateral dan multilateral) maupun dari swasta.
Aksi Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi GRK dilakukan melalui 3 (tiga) skema yaitu: (1) Mekanisme non pasar Result Based Payment (RBP); (2) Mekanisme berbasis pasar melalui perdagangan karbon; dan (3) Pajak atas karbon.
Dalam skema mekanisme non pasar seperti Result Based Payment (RBP), Indonesia mendapat pengakuan dari komunitas global atas keberhasilan pengurangan emisi GRK dari kegiatan Deforestasi dan degradasi hutan. Pengakuan itu berupa persetujuan dari GCF untuk mengucurkan dana sebesar 103,8 Juta USD sebagai pembayaran kinerja/ Result Based Payment program REDD+. Hal ini juga menjadi bukti komitmen dan aksi nyata Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment) REDD+ merupakan pembayaran atas keberhasilan penurunan emisi yang telah diverifikasi oleh Tim Teknis Independen yang ditunjuk oleh sekretariat UNFCCC.
Selanjutnya, dalam kegiatan penurunan emisi GRK dengan mekanisme berbasis pasar melalui kegiatan jual beli unit karbon, Drasospolino menyampaikan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri, baik melalui pasar karbon melalui Bursa Karbon dan/atau perdagangan langsung. Menurutnya, perdagangan karbon merupakan wujud campur tangan Pemerintah yang diharapkan efektif untuk meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim.
Lebih lanjut, perdagangan karbon memiliki dua mekanisme utama yaitu perdagangan emisi dan offset emisi. Mekanisme perdagangan emisi atau yang biasa disebut juga sebagai sistem cap and trade, para pelaku usaha (perusahaan atau organisasi) wajib mengurangi emisi GRK dengan ditetapkannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) atau emission cap. Untuk mekanisme offset emisi/ offset karbon, yang diperjualbelikan adalah hasil penurunan emisi atau peningkatan penyerapan/penyimpanan karbon. Penurunan emisi GRK ini diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan/aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim. Oleh karena itu biasanya pada awal aksi mitigasi yang dilakukan oleh pelaku usaha, harus bisa dibuktikan terkait praktik atau teknologi yang digunakan (common practice), meliputi praktik/ teknologi sebelum adanya aksi mitigasi untuk mengetahui emisi baseline untuk kemudian pada akhir periode, diukur/diverifikasi pencapaian dari hasil aksi mitigasinya melalui proses yang biasa disebut MRV (Monitoring, Reporting and Verification).
Aksi untuk mengurangi emisi GRK yang ketiga adalah dengan melakukan pajak atas karbon. Dalam terminologi, pajak karbon biasanya diterapkan pada kandungan karbon, seperti misalnya pajak karbon yang dikenakan untuk bahan bakar, atau atas emisi GRK langsung (direct emission). Artinya, objek pajak akan membayar pajak berdasarkan jenis dan jumlah bahan bakar yang diproduksi/ dikonsumsi atau berdasarkan jumlah emisi GRK yang ia lepaskan sesuai hasil pengukuran dan verifikasi. Contoh negara-negara yang menerapkan pajak karbon atas bahan bakar adalah Denmark, India, Jepang, dan Meksiko. Sedangkan yang menerapkan pajak atas emisi GRK adalah Chile dan Afrika Selatan. selain itu, istilah pajak atas karbon mencakup variasi pajak karbon yang lebih luas seperti pemberian insentif atau disinsentif pajak berbasis kinerja emisi, pertukaran pajak (tax swap), pajak atas emisi tidak langsung, dan lain-lain.
Pelaksanaan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim tentunya berada di tingkat tapak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), baik yang dilakukan pelaku usaha, kelompok usaha perhutanan sosial, dan masyarakat pemilik hak atas tanah.
“Kesuksesan implementasi aksi mitigasi sebagai organisasi pengelolaan hutan di tingkat tapak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan yang berkelanjutan yang dapat berkontribusi dalam melakukan penurunan emisi GRK di wilayah kerjanya”. tegas Drasospolino
Pada kesempatan ini Drasospolino juga menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah unit KPH di Indonesia yaitu sejumlah 532 unit KPH yang terdiri atas 347 unit KPHP dan 185 unit KPHL dengan kelembagaan sejumlah 339 UPTD KPH. Salah satu tugas dan fungsi KPH yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan KPH, Roni Saefullah menyampaikan bahwa pada tahun 2022 dalam rangka evaluasi kinerja pada KPH, telah dilakukan pemetaan dalam bentuk organisasi KPH yang efektif dalam mendukung masyarakat mandiri dan hutan lestari ditetapkan sebanyak 46 KPH yang dinilai Efektif. Dengan adanya penetapan KPH sebagai KPH Efektif maka upaya pengelolaan hutan dalam menurunkan emisi GRK dapat berjalan dengan lebih baik. Memperhatikan perkembangan perdagangan karbon sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023, perlu upaya peningkatan peran KPH dan dinas yang menangani urusan kehutanan di provinsi dalam mendorong terwujudnya perdagangan karbon di wilayah kerja KPH dan upaya meningkatkan kinerja capaian aksi mitigasi FOLU Net Sink 2030.
Selain itu, Roni juga menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait peran dan peluang KPH dalam bebrapa hal yaitu: (1) Aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim berupa kegiatan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan atau penguatan cadangan karbon; (2) Perdagangan karbon dengan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon; (3) Evaluasi karbon dan pembinaan terhadap kegiatan pelaku usaha perdagangan karbon; dan (4) Peluang pendanaan penguatan tata kelola hutan produksi dan hutan lindung untuk pencapaian implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri juga oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Direktorat Jenderal PHL, Direktur lingkup Ditjen PHL, Direktur Konservasi Tanah dan Air Ditjen PDASRH, Kepala BP2SDM, Pejabat Eselon II Lingkup Kementerian LHK, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH, Kepala Dinas Provinsi yang Membidangi Kehutanan, Kepala BPHL, Kepala KPH, Project Management Unit GCF dan Perwakilan dari Eselon I Lingkup KLHK.(red)







Be First to Comment