Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan pandangan terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf dalam Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta Timur.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap. Pemerintah memastikan tanah wakaf tetap dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme isbat wakaf yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, keterbatasan dokumen administrasi bukan alasan untuk menghentikan proses sertipikasi tanah wakaf. Pemerintah telah menyediakan jalur hukum agar aset umat tetap memiliki perlindungan hukum.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, persoalan administrasi masih menjadi salah satu kendala dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Di antaranya, dokumen alas hak yang hilang, data yang tidak lengkap, hingga wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.
Melalui mekanisme isbat wakaf, sambung dia, Pengadilan Agama dapat memberikan penetapan yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Dokumen tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan.
Kebijakan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar tidak mudah disengketakan.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia berharap organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat dapat bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (red)







Be First to Comment